Syarat dan Skema Diskon Tarif Listrik 50 Persen yang Kembali Berlaku Mulai Juni-Juli 2025, Cek Sekarang!

Minggu 25 May 2025 - 11:02 WIB
Reporter : Rida Satriani
Editor : Rida Satriani
Syarat dan Skema Diskon Tarif Listrik 50 Persen yang Kembali Berlaku Mulai Juni-Juli 2025, Cek Sekarang!

BACA JUGA:Kode Promo Gojek Terlengkap 23 Mei 2025: Diskon GoCar dan GoRide Mulai Rp10 Ribu, Gaspol Klaim Sekarang

1. Pelanggan Pascabayar

Diskon akan langsung diterapkan pada rekening listrik bulan Juli dan Agustus 2025, yang masing-masing mencerminkan pemakaian listrik selama Juni dan Juli.

Sebagai contoh, jika total tagihan listrik untuk bulan Juni sebesar Rp 100.000, pelanggan hanya perlu membayar Rp 50.000.

2. Pelanggan Prabayar

BACA JUGA:Diskon Semua Layanan Grab, Ini Kode Promo Aktif Terbaru 22 Mei 2025: Cek Daftarnya Sekarang

BACA JUGA:23 Kode Promo Grab Hari ini 21 Mei 2025: Diskon Lebih Hemat GrabBike dan GrabCar Rp 30 Ribu

Diskon otomatis diberikan saat pembelian token listrik selama bulan Juni dan Juli 2025. 

Artinya, masyarakat hanya perlu membayar setengah harga dari nilai token yang dibeli. 

Misalnya, jika membeli token senilai Rp 100.000, pelanggan cukup membayar Rp 50.000 dan tetap mendapatkan token senilai Rp 100.000.

Syarat dan Ketentuan Singkat Diskon Tarif Listrik

BACA JUGA:22 Kode Promo Gojek Hari ini 21 Mei 2025, Ekstra Diskon GoFood, GoRide dan GoCar

BACA JUGA:22 Kode Promo Gojek Hari ini 22 Mei 2025: Diskon Hemat GoSend, GoCar dan GoRide

  • Berlaku untuk pelanggan daya 450 VA dan 900 VA.
  • Tersedia bagi pelanggan prabayar dan pascabayar.
  • Potongan otomatis saat pembelian token (prabayar).
  • Tagihan otomatis terpotong (pascabayar).
  • Berlaku hanya pada periode Juni dan Juli 2025.

Bagian dari Paket Stimulus Ekonomi Nasional

Diskon tarif listrik ini bukan satu-satunya insentif yang disiapkan pemerintah. 

BACA JUGA:BYD Mendominasi, Inilah 5 Besar Mobil Listrik Yang Terlaris: Nomor 1 Mirip Alphard

BACA JUGA:Uji Ketangguhan Mobil Listrik dalam Tes Menanjak: Nomor 1 Gaspol, 4 Bikin Semua Penumpang Turun

Mulai 5 Juni 2025, sejumlah bantuan dan potongan harga lainnya juga akan diberikan, meliputi.

  • Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja bergaji di bawah UMP serta guru honorer.
  • Diskon tarif tol dan diskon tarif penerbangan.
  • Insentif Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi sektor padat karya.
  • Subsidi pembelian motor listrik hingga Rp 7 juta.
  • Diskon tiket kereta api dan angkutan laut selama libur sekolah.
  • Penambahan kuota bantuan pangan dan kartu sembako.

Pemerintah berharap rangkaian program ini bisa meningkatkan konsumsi rumah tangga dan mengurangi beban masyarakat di tengah tekanan harga dan perlambatan ekonomi global.

BACA JUGA:Mobil Listrik Rasa Premium! BYD Dolphin 2025 Siap Nyalip Jazz dan Yaris, Harganya Bikin Ngiler!

Kategori :