BACAKORAN.CO - Siapa yang menanam, ya dia yang memanen. Pameo ini tampaknya berlaku untuk menggambarkan kondisi saat ini Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu, Jawa Barat. Gara-gara menyebarkan ajaran agama Islam yang di duga menyimpang, nomor statistik dan tanda daftar pesantren terancam dibekukan. Yang akan membekukan adalah Kementrian Agama (Kemenag) RI. Mengingat, Kementrian Agama yang memiliki kewenangan mengeluarkan keduanya. Hal itu karena Kemenag merupakan regulator dalam penyelenggaraan pendidikan keagamaan, termasuk di dalamnya pesantren. Hal ini di atur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No 1626 Tahun 2023. Keputusan itu mengatur tentang Petunyuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren. BACA JUGA : Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Siap-Siap Berurusan dengan Penegak Hukum “Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administrasi untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” terang Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie. Nah, melihat dinamika yang berkembang saat ini Kemenag dengan melakukan kajian secara komprehensif. Kajian ini tidak di lakukan sendirian. Ada ormas Islam juga terlibat di dalamnya. Langkah ini diambil agar dapat di rumuskan sikap atas beragam informasi dan fakta yang di temukan dan terklarifikasi terkait Al-Zaytun.
Kategori :