Galangan Kapal Ponpes Al Zaytun Illegal, Tersandung PBG, Oktober 2022 Disegel Pemkab Indramayu
BACAKORAN.CO – Isu tentang Pondok Pesantren Al Zaytun yang diduga berstatus ilegal kian meningkat banyak mengundang komentar netizen. Hal ini memicu banyak reaksi netizen di sosial media. Karena ponpes ini dihitung menerima bantuan sebesat 43 miliar. Dengan rincian yang telah dirinci oleh pemerintah. Seperti pada artikel yang telah di publis oleh sumkes.disway.co.Pondok Pesantren Al Zaytun
"Macam-macam, ada BOS, ada BBMU. Kalau dihitung dalam tahun ini bantuan totalnya 43 miliar 565.662.000 juga," ungkap Panji Gumilang. Panji Gumilang pun merinci bantuan dari pemerintah itu. Mulai dari BOS PAUD sebesar Rp 31 juta, MI Rp 628 juta, MTs Rp 1,186 miliar dan MA Rp 1,421 miliar. Galangan kapal milik Pondok Pesantren Al Zaytun, pimpinan Panji Gumilang berstatus ilegal. Sejak bulan Oktober 2022, Pemerintah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat telah menyegel galangan kapal itu. Penyegelan dilakukan terkait perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).BACA JUGA : Skandal Ponpes Al Zaytun: Mantan Santri Bantah Tudingan dan Menceritakan Pengalaman Mereka
"(PBG) belum tuntas sampai saat ini. Saat pembangunan galangan kapal itu, tidak ada perizinan sama sekali dari pemerintah daerah," ungkap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Kabupaten Indramayu Teguh Budiarso. Sebelum disegel, Pemerintah Kabupaten Indramayu melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke galangan kapal yang berada di jalur Pantura, Blok Cibiut Desa Eretan Kulon, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu itu.
Kategori :