Heboh! Musnahkan Narkoba Senilai Rp 1 Miliar. Selamatkan 11.700 Jiwa Generasi Muda.

Senin 26 Jun 2023 - 17:15 WIB
Reporter : yudi sumeks
Editor : yudi sumeks

BACAKORAN.CO - Dalam rangka peringatan Hari Anti Narkoba Internasional, Polres Lubuklinggau melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu dan ekstasi. Jumlah barang bukti yang di musnahkan mencapai 1.085 gram (1 kg) sabu dan 407 butir ekstasi dengan nilai mencapai Rp 1 miliar. Sebelum di lakukan pemusnahan, tim Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan melakukan pemeriksaan untuk memastikan keaslian barang bukti. Proses pemusnahan di lakukan secara bersama-sama oleh Forkopimda Kota Lubuklinggau. Dengan cara mencampurkannya dengan air, deterjen, dan cairan pembersih, kemudian di hancurkan menggunakan blender. BACA JUGA : Astagfirullah, Sudah Bau Tanah Nenek Gina Bukannya Taubat, Malah Sibuk Jualan Narkoba

Musnahkan Narkoba dengan Blander

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi SIK MH, menyatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tiga Laporan Polisi (LP) dan melibatkan tujuh tersangka. Barang bukti tersebut merupakan hasil dari ungkap kasus Satuan Reserse Narkoba sejak awal tahun hingga Juni 2023. "Nilai barang bukti yang kita musnahkan mencapai Rp 1 miliar.Kita berhasil menyelamatkan 11.700 jiwa generasi muda," ujar Kapolres, pada pemusnahan, Senin (26/6/2023(26/6/2023). Dari kelima tersangka yang terlibat, barang bukti 1 kg sabu disita dari Alamsri (40), Ali Akbar (27), Rizki Putra Septiawan (25), Suharno (46), dan Ali Sadikin (51). Kelimanya merupakan warga Dusun I, II, III, dan V, Desa Mangkunegara, Kecamatan Penukal, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali), Sumatera Selatan. Kronologis penangkapan ini berawal dari informasi adanya transaksi narkoba di wilayah Taba Jemekeh, Kota Lubuklinggau. Tim Satuan Reserse Narkoba yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP Hendrawan melakukan penyelidikan, dan pada Kamis, 13 April 2023, sekitar pukul 00.30 WIB. Para tersangka ini melakukan transaksi dengan seseorang yang tidak mereka kenal, dan setelah mengambil barang, mereka berencana membawanya ke Pali. Namun, petugas mengalami kesulitan dalam penangkapan karena para pelaku langsung kabur. Terjadi kejar-kejaran dengan anggota kepolisian, hingga akhirnya kendaraan yang mereka tumpangi berhasil di hentikan di Kelurahan Simpang Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I. Meskipun di berikan tembakan peringatan, para pelaku tetap berusaha melarikan diri. Akhirnya, petugas menggunakan tindakan keras dengan menembak beberapa kali ke arah mobil. Setelah itu, mobil yang di kendarai oleh para pelaku berhenti setelah menabrak ruko di pinggir jalan, dan para pelaku berhasil ditangkap. Selain sabu, barang bukti lain yang berhasil di amankan adalah 407 butir ekstasi. Barang bukti tersebut berasal dari dua tersangka dan dua Laporan Polisi (LP). Tersangka pertama adalah Pirdaus (40) yang merupakan warga RT 03 Kelurahan Pasar Surolangun Rawas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan. Sementara itu, tersangka kedua adalah Gina Indrastiti (51), seorang janda yang tinggal di Keswari No. 04 RT 07, Kelurahan Keputraan, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau. BACA JUGA : Belum Temukan Penyebaran Narkoba Melalui Liquid Vape

Undercover Ungkap Kasus Narkoba

Penangkapan kedua tersangka ini di lakukan setelah anggota Satuan Reserse Narkoba, di pimpin oleh AKP Hendrawan. Menerima informasi mengenai transaksi narkoba di wilayah Kota Lubuklinggau. Melalui metode undercover buy, pada tanggal 22 Mei 2023 sekitar pukul 20.00 WIB. Petugas berhasil menangkap tersangka Pirdaus di sebuah kontrakan di Kelapa Gading, Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuklinggau Timur I. Dalam penggeledahan terhadap Pirdaus, di temukan 5 bungkus plastik berisikan 250 butir pil ekstasi berlogo 'Barcelona' berwarna ungu, dengan berat total 112,05 gram. Dari pengembangan kasus ini, Pirdaus mengaku mendapatkan pil ekstasi dari tersangka Gina Indrastiti. Malam itu juga, sekitar pukul 22.30 WIB pada tanggal 22 Mei 2023. tersangka Gina Indrastiti berhasil di tangkap di Jalan Garuda, Kelurahan Pasar Pemiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau. Pada saat penggeledahan, petugas menemukan 4 bungkus plastik klip berukuran sedang yang berisikan 177 butir pil ekstasi berwarna ungu dengan logo 'Barcelona'. Kapolres mengungkapkan bahwa barang bukti ekstasi yang berhasil di amankan merupakan barang asli dari luar negeri yang belum di oplos. Menurutnya, pil ekstasi tersebut memiliki ciri-ciri ukuran yang masih besar-besar seperti barang asli. Kapolres juga menyebutkan bahwa umumnya pil ekstasi yang masuk ke Indonesia akan di oplos dan di campur dengan parasetamol sehingga satu butir bisa menjadi 3-4 butir kecil. "Pengalaman saya saat mengungkap kasus di Aceh dulu, barang seperti ini masih asli. Cirinya adalah ukurannya masih besar-besar," ujarnya.

Prediksi Jaringan Internasional

"Sehingga barang bukti pil ekstasi ini kemungkinan berasal dari jaringan internasional. Masih akan kita kembangkan lebih lanjut," tambahnya. Pemusnahan barang bukti narkoba ini menjadi langkah yang penting dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba di Kota Lubuklinggau. Polres Lubuklinggau terus berupaya untuk mengungkap kasus-kasus narkoba dan menindak tegas para pelaku yang terlibat dalam peredaran narkoba. Semoga dengan pemusnahan barang bukti ini, dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.  
Tags :
Kategori :

Terkait