BACAKORAN.CO - Dalam sebuah perkembangan terbaru yang menarik perhatian publik dan media sosial, selebgram populer Lisa Mariana resmi hadir di kantor Direktorat Siber Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan terkait laporan pencemaran nama baik.
Kasus ini mencuat setelah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, melayangkan laporan terhadap Lisa, yang kemudian memicu gelombang spekulasi dan diskusi panas di ruang publik.
Lisa yang dikenal aktif di media sosial datang didampingi oleh dua kuasa hukumnya, yakni Bertua Hutapea dan Jhon Boy.
Dalam keterangannya kepada awak media, Bertua menyebut bahwa kliennya telah menjawab dengan kooperatif sebanyak 40 pertanyaan yang diajukan oleh pihak penyidik.
BACA JUGA:Modus Judi Online Sindikat China–Kamboja, 500 Akun Fiktif per Hari dan Transaksi via Kripto!
BACA JUGA:Erika Carlina Ngaku Hamil 9 Bulan di Podcast Deddy Corbuzier, Netizen Duga Sosok ini...
Menurut Bertua, pemeriksaan tersebut lebih banyak menggali detail tentang pertemuan antara Lisa dan Ridwan Kamil.
"Pertanyaannya lebih banyak seputar kronologi pertemuan Lisa dengan Pak Ridwan Kamil, mulai dari undangan ke Hotel Wyndham Palembang hingga pertemuan 3 hari 2 malam yang kemudian berujung pada kehamilan Lisa," kata Bertua Hutapea.
Berkaitan dengan status sang bayi yang diberi nama Azura, Lisa menunjukkan sikap terbuka dan kooperatif.
Dalam pemeriksaan, ia menyatakan kesediaannya untuk menjalani tes DNA guna memastikan hubungan biologis antara sang bayi dengan pihak yang bersangkutan, yakni Ridwan Kamil.
BACA JUGA:Baru Kenal 1 Minggu Via Medsos, Diajak 'Ngamar' Wanitanya Mau Aja, Eh Ternyata Lelakinya Garong
BACA JUGA:Tersangka Kasus Laptop Chromebook Dipasang Alat Pelacak Setelah Jadi Tahanan Kota, Ini Alasannya!
Tes DNA ini, sebagaimana diungkapkan oleh tim kuasa hukum, dilakukan atas persetujuan dari kedua belah pihak.
Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), dengan waktu pelaksanaan yang masih menunggu penjadwalan resmi dari penyidik.
Langkah ini dianggap penting oleh tim hukum Lisa sebagai bentuk itikad baik untuk menyelesaikan polemik yang sedang berlangsung.