BACAKORAN.CO - Persidangan kasus pembunuhan pasangan suami istri di Dusun III Desa Nunggal Sari Kecamatan Pulau Rimau, Banyuasin, terus menjadi sorotan publik.
Tiga terdakwa yang terlibat dalam kasus ini, yaitu Kailani Alias Kai, M Renaldi, dan Yuda Alias Bayu, kini di hadapkan pada tuntutan hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasi Pidum Hendra Fabianto SH MH dari Kejaksaan Negeri Banyuasin menyampaikan tuntutan tersebut kepada ketiga terdakwa.
"Kita tuntut hukuman mati," kata Hendra Fabianto melalui Jaksa Penuntut Umum, Febri.
Tuntutan mati ini tidaklah tanpa alasan. Ketiga terdakwa di dakwa melakukan perbuatan yang sadis dan tidak berprikemanusian.
BACA JUGA : Otak Pembunuhan Bayaran Divonis Seumur Hidup
Terdakwa Sadis dan Tidak Berprikemanusian
Mereka secara brutal memukul kepala korban berkali-kali menggunakan besi hingga menyebabkan kematian.
Kejadian ini tidak hanya meninggalkan luka fisik, tetapi juga trauma mendalam pada anak-anak korban dan ketakutan di masyarakat sekitar.
Salah satu faktor yang membuat tuntutan terhadap terdakwa semakin berat adalah keberadaan Kailani, yang merupakan seorang residivis.
Sebelumnya, Kailani juga terlibat dalam kasus kriminal. Faktor ini menunjukkan rekidivisme dalam perilaku terdakwa, yang menambah bobot tuntutan hukuman mati terhadapnya.
Namun, vonis yang di jatuhkan terhadap terdakwa M Renaldi yang masih di bawah umur agak berbeda.
Meskipun JPU menuntut hukuman 10 tahun penjara, hakim memutuskan vonis lima tahun penjara untuk M Renaldi.
Sidang pledoi ketiga terdakwa di tunda sebelumnya karena belum siap, namun di jadwalkan akan dilanjutkan minggu depan.
Pada saat itu, penasehat hukum terdakwa akan menyampaikan pledoi mereka.
Kejadian ini berawal pada Rabu, 12 Oktober, sekitar pukul 08.00 WIB, saat pasangan suami istri, Sunardi (53) dan Sri Hartini (50), di temukan tewas di kediaman mereka.
Mereka menjadi korban pembunuhan yang di lakukan oleh ketiga terdakwa.
Selain pembunuhan, terdakwa juga melakukan pencurian sejumlah barang berharga milik korban.
Mereka mengambil kalung emas 2 suku, cincin emas 3 buah dengan berat setengah suku masing-masing, rokok senilai total Rp 25 juta, 3 unit handphone Nokia 105, Vivo, dan Realme, anting seberat 1/4 gram, serta uang tunai sebesar Rp 232.930.000.
Jumlah kerugian yang di timbulkan akibat tindakan ini mencapai Rp. 383.930.000.
Kasus ini telah menggemparkan masyarakat di Dusun III Desa Nunggal Sari dan sekitarnya.
Masyarakat menuntut keadilan atas perbuatan keji yang telah di lakukan oleh ketiga terdakwa.
Semoga putusan yang akan di ambil oleh pengadilan nantinya dapat memberikan keadilan bagi keluarga korban dan masyarakat yang terdampak.
Tags :
Kategori :