BACAKORAN.CO - Polisi melakukan penggerebekan di sebuah unit rumah yang di duga menjadi tempat praktik aborsi ilegal di Kemayoran, Jakarta Pusat.
Operasi yang di lakukan dengan ketat tersebut berakhir dengan pengamanan tujuh orang pelaku yang terlibat dalam praktik ilegal ini.
Salah satu dari mereka adalah seorang pria berinisial SM, yang di duga berperan sebagai pengemudi yang mengantar dan menjemput warga yang hendak melakukan aborsi.
Tidak hanya itu, dua wanita berinisial SN dan NA, yang tanpa latar belakang medis. Di duga bertugas mencari pasien yang ingin melakukan aborsi.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan empat pasien.
BACA JUGA : Terungkap Kronologi Penemuan Kerangka Bayi di Lahan Kosong Hasil inses Ayah dan Anak Kandung Banyumas
Biaya Aborsi Rp 2,5 - 8 Juta
Tiga di antaranya, berinisial J, AS, dan RV, baru saja menjalani tindakan aborsi dan masih mengalami pendarahan.
Sedangkan pasien lainnya, berinisial IT, baru akan menjalani aborsi. Para pelaku di hadapkan pada ancaman pidana sesuai Pasal 76 C juncto 80, serta Pasal 77A dan Pasal 346 KUHP.
Menyadari seriusnya kasus ini, pihak kepolisian juga menekankan akan melakukan tindakan terhadap janin yang di temukan di dalam kloset rumah tersebut.
Untuk mendapatkan bukti yang lebih kuat terkait penemuan janin yang dibuang, tim forensik medis akan segera di turunkan.
Kombes Komarudin, Kapolres Metro Jakarta Pusat, menjelaskan bahwa para pelaku menetapkan tarif aborsi dengan harga yang sangat bervariasi.
Antara Rp 2,5 juta hingga Rp 8 juta, tergantung usia kandungan pasien.
Hasil pemeriksaan awal mengungkapkan bahwa sekitar 50 wanita telah mengaku melakukan aborsi di lokasi tersebut dalam satu bulan terakhir.
Komarudin juga mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa dua pelaku yang di amankan, SN dan NA, ternyata tidak memiliki latar belakang medis.
Mereka di ketahui sebagai ibu rumah tangga (IRT) yang terlibat dalam praktik aborsi ini.
Buang Janin ke Kloset
NA, sebagai asisten SN, di duga melakukan sosialisasi terkait praktik aborsi ilegal tersebut, termasuk menjadi penjemput dan asisten bagi para pasien.
Saat ini, rumah yang di gunakan sebagai tempat praktik aborsi ilegal telah di pasangi garis polisi untuk melindungi potensi hilangnya bukti.
Rumah yang terletak di Jalan Mirah Delima, Kemayoran, Jakarta Pusat, kini menjadi sorotan publik.
Penggerebekan ini menunjukkan komitmen serius pihak kepolisian dalam memberantas praktik aborsi ilegal yang dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan wanita.
Dengan mengungkap kasus ini, di harapkan pihak kepolisian dapat mengungkap jaringan yang lebih luas dan memberikan efek jera bagi para pelaku yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut.
Masyarakat di harapkan untuk tetap waspada terhadap praktik aborsi ilegal yang dapat membahayakan nyawa dan kesehatan mereka.
Tags :
Kategori :