DJ Panda Diperiksa Pekan Depan! Terancam UU ITE dan PDP Usai Bukti Ancaman dan Sebar Data Pribadi Diserahkan

Rabu 08 Oct 2025 - 07:01 WIB
Reporter : Yudha IP
Editor : Yudha IP

Dari hasil gelar perkara, ditemukan adanya dugaan tindak pidana, sehingga perkara dinaikkan ke tahap penyidikan.

Selain ancaman verbal, DJ Panda juga diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

BACA JUGA:Keluarga Tenang, Begini Proses Penghapusan KUR BRI Saat Nasabah Meninggal, Cek Disini!

BACA JUGA:BPOM Jamin Obat Batuk Beracun Asal India Tidak Beredar di Indonesia!

Ia disangkakan melanggar Pasal 335 KUHP, Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 UU ITE, serta Pasal 65 Ayat (2) UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. 

Sampai saat ini, DJ Panda belum memberikan klarifikasi resmi mengenai laporan tersebut.

Sementara itu, pihak kepolisian memastikan proses hukum akan berjalan profesional dan transparan.

Publik kini menanti bagaimana hasil pemeriksaan DJ Panda pekan depan dan langkah hukum lanjutan dari pihak kepolisian.

Kategori :