BACAKORAN.CO - Kejaksaan Negeri ( Kejari) Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, Selasa malam, 4 Juli 2023 kembali menahan satu tersangka dugaan kasus korupsi. Tersangka berinisial “I” merupakan rekanan Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muba dalam Proyek Instlasi Pengolahan Air Bersih kapasitas 30 liter per detik beserta jaringan perpipaan di Desa Langkap Kecamatan Babat Supat tahun anggaran 2021. Penahanan di lakukan setelah penyidik Kejaksaan Negeri Sekayu melakukan pemeriksaan selama kurang lebih 4 jam terhadap tersangka. Malam itu juga tersangka langsung di giring ke Lapas Kelas II B Sekayu. Menurut penyidik Kejari Sekayu, tersangka tidak kooperatif. BACA JUGA : Skandal Korupsi Proyek Air Bersih: Mantan Kepala Dinas Perkim Muba Ditahan! Dia menyusul dua tersangka sebelumnya yakni mantan Kepala Dinas (Kadis) Perkim Pemkab Muba berinisial Ri dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perkim Muba berinisial No. Keduanya sudah di tahan sejak pekan lalu. Kepala Kejari Muba, Romi Rozaly SH MM di dampingi Kasi Pidsus Muhammad Ariansyah Putra SH MH dan Kasi Intel Rizky Ramdhani SH MH, mengatakan, sebelumnya penyidik telah melakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka. “Terhadap tersangka “I” ini telah di lakukan pemanggilan pada Senin, 3 Juli 2023 kemarin namun tidak datang,” katanya Namun pada Selasa 4 Juli 2023, tersangka “I” akhinya memenuhi pemanggilan dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, dan langsung di lakukan pemeriksaan. "Selanjutnya dia langsung kita tahan di Lapas kelas II B Sekayu selama 20 Hari kedepan,” tegasnya. Tersangka “I” sendiri merupakan rekanan atau pihak swasta yang bertugas sebagai pelaksana lapangan.
Kategori :