BACAKORAN.CO - Nanik Sudaryati selaku Wakil Kepala BGN dengan tegas sebut dapur MBG yang kotor adalah pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Jika ditemukan pelanggaran, tanggung jawab ada pada Kareg dan Korwil. Kita tidak sedang sekadar menyalurkan makanan, tetapi menjaga kepercayaan publik. Setiap piring yang disajikan harus mencerminkan tanggung jawab negara,” kata Nanik sebagaimana dilansir siaran pers resmi BGN, Dikutip Bacakoran.co dari Kompas.com, Selasa (28/10/2025).
Nanik juga sampaikan hal ini dalam arahannya pada rapat koordinasi bersama Koordinator Regional (Kareg) dan Koordinator Wilayah (Korwil).
Ia juga mengungkapkan bahwa dapur MBG yang kotor tidak layak untuk beroperasi
BACA JUGA:BGN Tegaskan Aturan Baru, Dapur Program MBG Dilarang Dekat TPA & Kandang Hewan, Ini Penjelasannya!
BACA JUGA:Peraturan Terbaru, Dapur MBG Wajib Upload Foto dan Video Agar BGN Mudah Meninjau!
“Dapur kotor atau tidak memenuhi standar sanitasi bukan sekadar pelanggaran teknis, tetapi juga mencerminkan kelalaian moral dari pelaksana program,” kata Nanik.
"Kita bekerja membawa nama negara. Jangan biarkan dapur yang tidak layak tetap beroperasi,” kata dia.
“Sebab, MBG adalah amanah besar dari Presiden dan dengan dukungan anggaran besar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Maka setiap Kareg (Koordinator Regional) dan Korwil (Koordinator Wilayah) wajib bekerja dengan integritas dan disiplin tinggi,” ujarnya
BACAKORAN.CO - Badan Gizi Nasional (BGN) akan mengawasi ribuan dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di seluruh Indonesia melalui sistem laporan foto dan video.
“Ini merupakan upaya untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan program yang menjangkau lebih dari 82 juta penerima manfaat,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati, dalam keterangan resmi, dikutip Bacakoran.co dari Kompas.com, Sabtu (25/10/2025).
Hida sebut bahwa kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Kepala BGN Nomor 63 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2025.
“Setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diwajibkan mengunggah foto dan video kegiatan operasional ke sistem pelaporan digital milik BGN,” jelasnya.
BACA JUGA:Waduh! MBG Sumbang Hampir Separuh Kasus Keracunan Pangan RI, Bos BGN Ungkap Faktanya!
BACA JUGA:Anggaran Program MBG Dikembalikan, Ini Penjelasannya, Penurunan Budget?