BACAKORAN.CO - Prof. Dr. Karta Jayadi, M.Si resmi dinonaktifkan dari jabatan sebagai rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) pada 4 November 2025.
Keputusan penonaktifan ini diambil oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) karena terkait dengan dugaan pelanggaran disiplin ASN.
Pemerintah melalui Mendiktisaintek menunjuk Prof. Dr. Farida Patittingi, SH, M.Hum Wakil Rektor III bidang SDM, Alumni dan Sistem Informasi di Universitas Hasanuddin (Unhas) sebagai Pelaksana Harian (Plh) Rektor UNM.
“Iya benar Prof Farida Patittingi baru saja ditunjuk sebagai Plh Rektor UNM,” ujar Kepala Humas Unhas, Ishaq Rahman.
BACA JUGA:Terungkap, Red Notice Riza Chalid dan Jurist Tan Belum Terbit, Tenyata Ini yang Dilakukan Interpol!
Dengan demikian, keberadaan Plh Rektor UNM menjadi sangat penting dalam menjaga stabilitas kampus selama masa transisi.
Alasan Penonaktifan Rektor UNM
Keputusan terkait penonaktifan Rektor UNM ini berakar pada proses disiplin ASN yang sedang berjalan.
“Keputusan ini diambil sehubungan dengan keputusan penonaktifan Rektor UNM yang saat ini sedang menghadapi proses disiplin ASN,” ungkap Ishaq.
Di sisi lain terdapat sejumlah tuduhan serius seperti dugaan pelecehan seksual terhadap dosen perempuan dan juga dugaan korupsi yang kini tengah diproses di kejaksaan.
BACA JUGA:Prabowo Panggil Ignasius Jonan ke Istana, Sinyal Siap Reshuffle Kabinet?
Pihak kampus dan Plh Rektor UNM menyatakan komitmen untuk menjaga kelangsungan layanan administrasi dan akademik.
“Kami akan melakukan langkah-langkah konsolidasi internal dan menciptakan suasana yang kondusif dan nyaman bagi seluruh sivitas akademika," kata Prof Farida.
Fokus utama kini bukan pengangkatan definitif tapi stabilitas kampus.
“Saya belum tahu, karena ini masih masa transisi. Fokus utama kami adalah memastikan keberlangsungan aktivitas kampus tetap stabil,” tambah Farida.
BACA JUGA:Kronologi Pria Bergantungan di Kabel Udara Gatot Subrot: Bukan Gila, Cuma Butuh Ongkos Pulang!