Mantap! PNBP Korlantas Tahun 2022 Tembus Rp8,65 Triliun, Ini Sumber Pandapatannya BACAKORAN.CO - Kabar baik dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Korps baju coklat itu membukukan capaian Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun 2022 sebesar Rp8,65 triliun. PNBP ini berasal dari Korps Lalu Lintas. Jumlah tersebut melebihi target. Kepala Korlantas Polri Inspektur Jenderal Firman Shantyabudi mengatakan, untuk target PNBP tahun 2022 sebesar Rp7,6 triliun. Dengan begitu, PNBP tersebut mencapai 105,4 persen dari target.
“Tahun 2022, PNBP Korlantas mencapai Rp 8,65 triliun,” terang Firman.
Firman menyampaikan angka ini dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Rapat itu berlangsung di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (5/7/2023). Menurut Firman, sumber pendapatan PNBP ini berasal dari berbagai komponen yang berhasil melampaui target 100 persen, seperti pembayaran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Kemudian dari Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Selanjutnya dari Surat Izin Mengemudi (SIM), perpanjangan dan mutasi Surat Keterangan Uji Praktik (SKUP), serta TNKB lintas batas negara. Menurutnya, capaian ini menunjukkan efektivitas langkah-langkah yang di ambil oleh Korlantas Polri dalam meningkatkan penerimaan PNBP. Selain itu, pencapaian yang melebihi target juga menandakan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban hukum terkait lalu lintas dan kendaraan bermotor. PNBP Korlantas yang tinggi akan memberikan kontribusi yang signifikan dalam mendukung berbagai program dan kegiatan Korlantas Polri. Di antaranya pengembangan infrastruktur, peningkatan keselamatan lalu lintas, serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Dengan capaian ini, Korlantas Polri berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja dan penerimaan PNBP di masa mendatang. Caranya, dengan mengoptimalkan upaya pengawasan dan penegakan hukum dalam lalu lintas serta memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat.(*)
Kategori :