Jaksa Gadungan Bersenpi di Pamulang Ditangkap: Modus ‘Bintang Satu’ Rugikan Korban hingga Rp310 Juta

Jumat 14 Nov 2025 - 19:36 WIB
Reporter : Yudha IP
Editor : Yudha IP

BACAKORAN.CO - Seorang pria berinisial Tonny Renaldo Matan (49) ditangkap tim gabungan Kejaksaan Agung setelah menyamar sebagai jaksa dan menipu dua korban dengan total kerugian Rp310 juta. 

Penangkapan dilakukan di wilayah Pamulang, Kota Tangerang Selatan

Aparat bergerak setelah menerima laporan masyarakat dan mengumpulkan bukti yang mengarah pada aksi penipuan yang diduga telah berlangsung cukup lama.

Tonny disebut kerap berkeliaran menggunakan atribut resmi dan menunjukan sikap seolah-olah ia benar-benar memiliki posisi strategis di lingkungan Kejaksaan Agung.

Pelaku memanfaatkan identitas palsu sebagai pejabat Kejaksaan Agung untuk mengelabui para korbannya.

BACA JUGA:Aksi Bikin Geram, PBNU Desak Gus Elham Segera Ditindak: Dakwah Apa itu? Merusak!

BACA JUGA:5 Jam Diperiksa! Wagub Bangka Belitung Hellyana Terseret Kasus Ijazah Bermasalah

Ia bahkan mengaku memiliki jabatan tinggi agar terlihat berwibawa dan meyakinkan. 

Kepala Kejaksaan Negeri Tangsel, Apreza Darul Putra, menjelaskan bagaimana pelaku memulai aksinya dengan memperkenalkan diri sebagai staf ahli di institusi hukum tertinggi tersebut.

"Dia mengaku sebagai staf ahli jaksa agung berpangkat bintang satu untuk mengelabui korbannya," tutur Apreza.

Modus yang digunakan pelaku adalah menawarkan diri untuk mengurus sebuah perkara hukum.

Tonny menjanjikan bahwa ia dapat menyelesaikan kasus korban secara cepat dan tanpa proses berbelit, sehingga memperkuat kepercayaan targetnya. 

BACA JUGA:3 Tersangka Dugaan Korupsi KPU Prabumulih Diserahkan ke Pengadilan, 2 Komisioner KPU Lainnya Tak Terlibat?

BACA JUGA:Sempat Kabur ke Jambi, Pria Penyebab Bercak Darah di Celana Dalam Siswi Kelas 2 SD Tertangkap

Meski begitu, pelaku tidak pernah menjelaskan perkara apa yang dimaksud dan tidak menunjukkan bukti bahwa ia benar-benar memiliki kapasitas menangani kasus tersebut. 

Kategori :