Lindungi Produk Lokal Biar Ngga Di Klaim Asing, Otak Otak Belinyu Daftarkan Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal BACAKORAN.CO - Sebagai bentuk dukungan agar produk produk lokal terus berkembang dan tidak di klaim oleh pihak asing. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan berinisiasi mendaftarkan produk produk di wilayahnya agar mendapatkan Sertifikat Intelektual Komunal (KIK) Ya, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Bangka Bangka mengusulkan 23 produk sebagai Kekayaan Intelektual Komunal dan 1 Kawasan Karya Cipta. Hal tersebut di sampaikan oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Bangka, Rismy Wiramadonnah, S.STP kepada wartawan usai menghadiri Mobile Intellectual Property Clinic. BACA JUGA : Mie Aceh, Kelezatan Pedas dari Surga Kuliner di Tanah Rencong Acara yang di selenggarakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Kepulauan Bangka Belitung, di hotel Swissbell Pangkalpinang . Selain itu di katakan Wira, secara simbolis di serahkan sertifikat KIK yang telah di daftarkan, salah satunya Otak-otak Belinyu dan 4 sertifikat lainnya. Pemerintah Kabupaten Bangka melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan mengusulkan 23 Produk sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Saat ini, kata Wira, Pemkab Bangka telah mengantongi 11 sertifikat KIK. Yaitu otak otak Belinyu, ayam tim jurung, bolu kujo Bangka, pantiaw beras Belinyu, kalesan. Juga ada rebo kasan, nganggung, tari kedidi, begutok, memarong, dan nuju jerami. Di tambahkannya, usulan KIK selanjutnya yang sedang dalam proses verifikasi sebanyak 11 produk pengetahuan tradisional (PT) dan 1 ekspresi budaya tradisional (EBT).
Kategori :