Bahaya Pinjaman Online dan Peran AFPI dalam Mengatasi Masalah Ini
BACAKORAN.CO - Bahaya yang ditimbulkan akibat dari pinjaman online/ pinjaman daring ilegal antara lain suku bunga pinjaman yang sangat tinggi, praktik penagihan yang kasar terhadap penerima pinjaman. Menurut Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menekankan pentingnya kegiatan sosialisasi dan edukasi mengenai peran, manfaat, dan risiko pinjaman online (pinjol). Lebih jauh, Entjik S Djafar, Ketua Bidang Edukasi, Literasi, dan Riset AFPI, mengungkapkan bahwa perkembangan industri fintech P2P lending atau pinjaman online berizin OJK telah mengalami pertumbuhan yang pesat di Indonesia. Namun, di balik kemajuan tersebut, masyarakat juga di hadapkan pada tantangan tertentu. Salah satu tantangan utamanya adalah adanya pinjaman online ilegal yang meresahkan dan menyebabkan kerugian bagi masyarakat. BACA JUGA : Waduh, OJK Bongkar Segini Utang Pinjol Warga Jakarta Senilai Rp10,35 Triliun Pinjaman online sendiri dapat di artikan sebagai fasilitas pinjaman uang oleh penyedia jasa keuangan yang beroperasi secara online.Bahaya Pinjaman Online dan Peran AFPI dalam Mengatasi Masalah Ini
Beberapa kerugian atau bahaya yang di timbulkan akibat pinjaman online ilegal antara lain suku bunga pinjaman yang sangat tinggi, praktik penagihan yang kasar terhadap penerima pinjaman. Tenggat waktu pembayaran pinjaman yang tidak sesuai dengan perjanjian awal, dan juga risiko akses terhadap data pribadi yang dapat di salahgunakan. Lebih lanjut, Entjik mengungkapkan, dengan adanya edukasi keuangan yang baik, di harapkan masyarakat dapat menjadi lebih bijak dalam memanfaatkan layanan pinjaman online legal yang berizin dari OJK. Hal ini juga di harapkan dapat mendorong masyarakat untuk melakukan kegiatan pinjam meminjam dengan kesadaran dan tanggung jawab penuh. BACA JUGA : Peringatan! Hutang Pinjol, Warga Jakarta Rp 10 Triliun. Perempuan Korban Penipuan Keuangan. Disamping itu, Entjik menambahkan bahwa kehadiran industri fintech lending atau layanan pinjam meminjam uang dalam mata uang rupiah secara langsung antara kreditur (pemberi pinjaman) dan debitur (penerima pinjaman). Berbasis teknologi informasi telah memberikan kemudahan dalam layanan keuangan.
Kategori :