Ratusan Istri Gugat Cerai Suami di Wilayah Ini, Tapi Tetap Dapat Hak Nafkah

Rabu 12 Jul 2023 - 15:03 WIB
Reporter : Doni Sumeks
Editor : Doni Sumeks

BACAKORAN.CO – Dalam masa 6 bulan terakhir terhitung  Januari hingga 11 Juli 2023, sebanyak 711 kasus perceraian tercatat di Pengadilan Agama (PA) Lubuklinggau, Sumatera Selatan. Informasi yang di dapat, kasus gugat cerai oleh istri lebih dominan, yakni sebanyak 575 perkara. Kemudian kasus cerai talak oleh suami sebanyak 136 perkara. Uniknya, meski istri yang melakukan gugat cerai, namun mereka tetap dapat hak nafkah, sepanjang istri bukan penyebab utama perceraian. BACA JUGA : Onde Monde! Makin Banyak Janda Muda Baru di Padang, Kasus CLBK Reuni Penyebab Cerai Tertinggi Hal itu di ungkap Ketua PA Lubuklinggau, Mujihendra SHI MAg, melalui Humas Khairul Badri Lc MA. Dia mengatakan, ratusan kasus perceraian tersebut berasal dari wilayah kerja PA Lubuklinggau yakni Kabupaten Musi Rawas, Kota Lubuklinggau dan Kabupaten Musi Rawas Utara. Di beberkan Khairul Bahri, dari ratusan kasus perceraian terseutt penyebabnya beragam. Mulai dari Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), istri tidak mendapatkan nafkah dan pasangan selingkuh atau nikah sirih. “Kebanyakan istri tidak bisa lama bertahan dengan kondisi tersebut," jelas Khairul Badri, Rabu 12 Juli 2023. Terkait perceraian ini, Khairul Badri mengatakan, PA Lubuklinggau terus berkomitmen dalam upaya pemenuhan hak perempuan pasca perceraian.

Tags :
Kategori :

Terkait