Akuisisi Saham PT BA Kejati Sumsel Resmi Tahan Dedengkot PT SBS Tjahyono Imawan
BACAKORAN.CO - Kasus akuisisi PT BA sedang panas, Kejati Sumsel resmi tahan Tjahyono Imawan selaku dedengkot PT SBS dalam kasus korupsi.
Pada artikel yang berjudul Kejati Sumsel Resmi Tahan Dedengkot PT SBS Tjahyono Imawan Dalam Kasus Korupsi Akuisisi Saham PT BA. Menjelaskan tentang kasus ini, penasaran? Yuk simak artikel ini.Usai mangkir dari panggilan sebagai saksi sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT Bukit Asam Tbk (PT BA).
baca juga: Sia-Siap! Bareskrim Naikkan Kasus Panji Gumilang ke Tahap PenyidikanSenilai Rp100 miliar, eks dedengkot PT Satria Bahana Sarana (SBS) susul dua tersangka lainnya di Rutan Pakjo Palembang.
Sempat mangkir Tjahyono Imawan eks Dirut PT SBS akhirnya resmi ditahan usai diperiksa penyidik Kejati Sumsel, Senin 10 Juli 2023 malam tadi. Foto: dokumen/sumeks.co --
Kejati Sumsel Resmi Tahan Dedengkot PT SBS Tjahyono Imawan Dalam Kasus Korupsi Akuisisi Saham PT BA
Sebelumnya, mantan Dirut PT SBS yang diakuisisi oleh PT BA ini telah di tetapkan sebagai tersangka. Bersama dua tersangka lainnya yang terlebih dahulu di lakukan penahanan oleh Penyidik Kejati Sumsel. baca juga: Tragis Selain di Bukittinggi, Terungkap Kasus Inses Ayah dan Anak Kandung di Banyumas, Ternyata… Hal itu di benarkan Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Eka Yulia Sari SH MH, bahwa pada Senin 10 Juli 2023 kemarin, Tjahyono Imawan akhirnya hadir memenuhi panggilan kedua jaksa Penyidik Pidsus Kejati Sumsel sebagai saksi sekaligus tersangka. "Yang mana usai di lakukan pemeriksaan tadi malam, yang bersangkutan kemudian langsung di lakukan penahanan di Rutan Tipikor Pakjo Palembang selama 20 hari ke depan," Ungkap Vanny di konfirmasi di ruang kerjanya Selasa 11 Juli 2023.
Kategori :