Heboh! MUI Melarang Lempar Bunga dan Joget Maumere di Pesta Penikahan
BACAKORAN.CO - MUI Melarang Lempar Bunga dan Joget Maumere di Pesta Penikahan. Baru-baru ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cabang Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, telah mengeluarkan himbauan yang mengejutkan terkait acara resepsi pernikahan. Himbauan MUI Lubuk Linggau No.021/MUI-LLG/VII/2023 tertanggal 5 Juli 2023 menyoroti beberapa kegiatan yang di anggap tidak sesuai Dengan syariat Islam dan Adat Istiadat Lubuk Linggau, yaitu lempar bunga dan joget Maumere. Dalam himbauan tersebut, MUI menyatakan bahwa lempar bunga merupakan kegiatan yang mengikuti tradisi dari pemeluk agama lain. Di sisi lain, joget Maumere di anggap sebagai kegiatan yang mengumbar syahwat, karena memperlihatkan atau membuka aurat. BACA JUGA : Toleransi Beragama Penting Bagi Negara Berperadaban Maju, PBNU Gagas ASEAN IIDC 2023 MUI berpendapat bahwa kedua kegiatan tersebut memiliki nilai kemungkaran dan kemaksiatan dalam pandangan agama. Himbauan ini di keluarkan sebagai tanggapan atas banyaknya laporan dari masyarakat yang merasa resah. Dengan acara resepsi pernikahan yang di anggap tidak sesuai dengan norma agama dan budaya setempat.Tetap saling menjaga adat istiadat yang ada.
MUI Lubuk Linggau berusaha untuk menjaga agar acara resepsi pernikahan tetap sesuai dengan ajaran agama dan adat istiadat yang berlaku di daerah tersebut. Namun, larangan ini menimbulkan polemik di kalangan masyarakat. Ada pro dan kontra terkait larangan ini, terutama terkait dengan joget Maumere. BACA JUGA : Wali Songo, Jejak Penyebaran Agama Islam di Pulau Jawa Dengan Pendekatan Budaya Beberapa pendapat beragam dari masyarakat mengemukakan bahwa joget Maumere tetap dapat di laksanakan dengan tetap memperhatikan sopan santun, dan mengenakan pakaian yang sesuai dengan norma agama.
Kategori :