KLIK Baca Sumatera Ekspres Disini MUARA ENIM – Melakukan transaksi penarikan uang dari mesin anjungan tunai mandiri (ATM), membuat Juandi (28) diburu dan ditangkap aparat Unit Reskrim Polsek Lawang Kidul. Sebab uang sebanyak Rp383 juta yang diambilnya dari rekening orang lain. KLIK Baca Berita Selengkapnya Disini
Kategori :