ASN yang Menipu Proyek Milyaran Rupiah  Dibebaskan Polisi, Korbannya Meradang

Sabtu 15 Jul 2023 - 07:12 WIB
Reporter : Doni Sumeks
Editor : Doni Sumeks

ASN yang Menipu Proyek Milyaran Rupiah  Dibebaskan Polres Prabumulih, Korbannya Meradang

BACAKORAN.CO – Salah seorang tersangka penipuan dengan menjanjikan sejumlah proyek di Dinas Pendidikkan Kota prabumulih yang di tangkap aparat Polres Prabumulih pertengahan Juni 2023 lalu,  ternyata kini sudah bebas. Tersangkanya  yaitu Wendi Verizon (47), seorang Aparatur Sipil Negara yang kini bertugas di Sekretariat DPRD Kota Prabumulih. Pembebasan tersangka penipuan itu di benarkan Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi SIK MH melalui Kasat Reskrim Iptu Mas Suprayitno STrk Msi. Polisi mengatakan Wendi Verizon yang di ketahui di tangkap atas laporan salah satu korban,  di bebaskan dengan restorative justice. "Restorative justice," sebut Mas Suprayitno dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada sumateraekspres.co.id. BACA JUGA : Jangan Percaya, Modus Penipuan Tilang Elektronik Lewat WA Diketahui, Wendi sebelumnya ditangkap polisi karena teribat kasus penipuan modus menjanjikan proyek di Dinas Pendidikan (Disdik) kota Prabumulih. Korbannya Meilinda SE (47) warga Jalan Lekipali RT 01 RW 06 Kelurahan Muaradua Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih. Dalam laporannya  kepada polisi, wanita itu mengaku mengalami kerugian uang Rp87 juta. Nah kini terungkap,  ternyata korban dari penipuan Wendi Verizon ini bukan hanya satu. Karena itu ketika mengetahui tersangka bebas, salah satu korban yaitu  Sri Hartati melalui keluarganya meradang. Warga Jalan Tower Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih itu mengaku sudah lama membuat laporan polisi yang di lakukan Wendi Verizon ke Polres Prabumulih.
Tags :
Kategori :

Terkait