Heboh, 48 Pasangan Langsungkan Ijab Kabul di Sarang Koruptor Dicokok

Selasa 18 Jul 2023 - 06:35 WIB
Reporter : Daren
Editor : Daren

Heboh, 48 Pasangan Ijab Kabul Bukan di KUA, Tapi di tempat Koruptor Dicokok BACAKORAN.CO - Terjadi kehebohan saat 48 pasangan menikah massal di daerah ini. Acara ijab kabul yang biasanya di laksanakan di Kantor Urusan Agama, tetapi justru di gelar di tempat para koruptor di cokok. Ya tempat ijab kabul 48 pasangan ini yakni di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) yang selama ini mungkin terkesan ‘angker’, karena identik dengan penangkapan koruptor atau proses hukum bagi penjahat. Kehebohan ini terjadi tepatnya ada di aula dan halaman parkir Kejati Babel itu ada gelaran nikah massal dan isbat nikah. Hebatnya lagi, saksinya tidak main-main, Kajati Babel Asep Maryono. BACA JUGA : Pimpinan DPRD Bangga, PT Timah Akhirnya Dipimpin Putra Asli Daerah

Dalam Rangka Hari Bhakti Adhyaksa

Kasi Penerangan dan Hukum, Basuki Raharjo, menyatakan, saat ini Kejaksaan tidak hanya melaksanakan tugas dan fungsi sebatas sebagai aparat penegak hukum saja. Tetapi pada momen Hari Bhakti Adhyaksa yang ke 63 tahun 2023 ini mencoba menyentuh dan memberi solusi atas persoalan yang ada di masyarakat. “Tentu untuk dapat memberikan solusi terhadap permasalahan yang ada dalam masyarakat dan membantu meringankan beban masyarakat. Yakni nikah massal yaitu kami menikahkan pasangan pengantin secara gratis dan semua surat menyuratnya kami yang mengurus dan mempersiapkannya,” katanya seperti di kutip dari Babel Pos. Di katakan, pasangan pengantin yang dinikahkan sebanyak 48 pasang. Terdiri dari pasangan pengantin baru sejumlah 37 pasang. BACA JUGA : Dukung UMKM Lokal, Bangka Expo Sediakan 170 Tenda Jualan Gratis Yang berasal dari Kabupaten Bangka sebanyak 12 pasang. Kabupaten Bangka Tengah sebanyak 20 pasang. Kabupaten Bangka Selatan sebanyak 5 pasang. Sedangkan yang isbat nikah (pasangan siri) sejumlah 11 pasang, yang berasal dari Kota Pangkalpinang. “Bahwa setelah melakukan pernikahan, maka status perkawinan para pengantin pun berubah yang sebelumnya belum menikah menjadi menikah. Untuk itu para pengantin tersebut harus merubah membuat KTP dan kartu keluarga baru,” tandasnya. Untuk menjadi sahnya dalam proses pernikahan, penting perlunya isbat nikah. Di tinjau dari bahasa isbat nikah terdiri dari dua kata yakni “itsbat” yang berasal dari kata “atsbata” yakni “menetapkan” sedangkan nikah berasal dari kata nakaha yang artinya saling menikah. Dengan begitu isbat nikah bisa di artikan sebagai penetapan pernikahan.*  
Tags :
Kategori :

Terkait