BACAKORAN.CO - Para muslim Indonesia yang ada di Australia bisa lebih tenang. Ini menyusul adanya assessment atau penilaian Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama terhadap delapan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) di Australia. "Untuk Australia, kami telah melakukan penilaian sejak Selasa terhadap delapan dari 15 Lembaga Sertifikasi Halal di Australia yang telah mengajukan permohonan kerja sama kepada BPJPH. Kami mulai di Sydney, Brisbane, dan Melbourne." kata Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham di Sydney. Kedelapan LHLN Australia masuk dalam asesmen adalah Supreme Islamic Council of Halal Meat Australia, Global Australian Halal Certification, dan Australian Halal Development & Accreditation. Kemudian Global Halal Trade Centre, National Halal Accreditation Services Australia, dan National Halal Authority. Lalu Islamic Coordinating Council of Victoria dan Australian Halal Authority & Advisers. Aqil Irham mengatakan, penilaian tersebut berlangsung atas pengajuan akreditasi dan saling berketerimaan (accreditation and mutual recognition and acceptance) sejumlah lembaga tersebut. Aqil yang memimpin langsung kunjungan kerja tim penilai tersebut juga hadir Kepala Pusat Kerjasama dan Standardisasi Halal BPJPH Abd. Syakur. Turut menemani Asesor Teknis Dianawati, Asesor Syariah Aan Zainul Anwar, Koordinator Kerja Sama JPH Fertiana Santi, dan Ketua Tim Regulasi Mahdisin. Pertemuan delegasi Indonesia dengan Departemen Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (DAFF) Australia di Sydney menjadi pembuka rangkaian kunjungan kerja tersebut. "Kami berharap proses asesmen kedelapan lembaga ini dapat berjalan dengan lancar," ujar Aqil. "Proses ini sangat penting bagi kedua negara dalam melangsungkan kerja sama ke depan khususnya dalam pengembangan industri dan perdagangan produk halal antar kedua negara," lanjutnya. Aqil juga mengapresiasi antusiasme lembaga halal di Australia yang sangat ingin menjalin kerja sama dengan Indonesia. Menurutnya, sinergi Jaminan Produk Halal secara timbal balik perlu percepatan dan pelaksanaannya sesuai regulasi. Tujuannya, agar dapat memberikan keuntungan dan kebermanfaatan bagi kedua negara.(*)
Kategori :