Peristiwa Panganiayaan dan Pengeroyokan yang Mencoreng Nama UIN Raden Fatah Palembang Berakhir Damai, Kasus Hukumnya Masih Proses
BACAKORAN.CO - Masih ingat kasus penganiayaan dan pengeroyokan terhadap seorang mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah, Arya Lesmana Putra (20), tahun 2022 lalu? Ketika itu, Arya menjadi panitia Pendidikan Dasar (Diksar) Unit Kegiatan Mahasiswa Khusus (UKMK) Penelitian dan Pengembangan (Litbang). Dia di aniaya secara biadab, di telanjangi, di siksa, mukanya di sundut api rokok oleh sejumlah seniornya. Mahasiswa Jurusan Ilmu Perpustakaan, Fakultas Adab dan Humaniora UIN Raden Fatah tersebut yang ketika itu menjadi panitia konsumsi di tuduh membocorkan dugaan pungutan liar. BACA JUGA : 7 Mahasiswa UIN Hanya Wajib Lapor Nah, setelah hampir 10 bulan, proses hukumnya di ke polisian belum juga tuntas. Kini kabar terbaru, antara korban Arya Lesmana Putra degan 7 pelaku yang telah di tetapkan sebagai tersangka oleh penyidik kepolisian sepakat melakukan perdamaian. Dikutip dari sumateraekspres.id, perdamaian di laksanakan di Kantor Yayasan Bantuan Hukum Sumsel Berkeadilan (YBH SSB) di Jl PHDM Kecamatan Kalidoni, Jumat siang, 21 Juli 2023. “Benar telah tercapai kata perdamaian antara klien kami dengan ke 7 tersangka yang di dampingi oleh kuasa hukum,”jelas Ketua Umum YBH SSB Adv.Kms Sigit Muhaimin,SH,MH. Sigit yang juga merupakan kuasa hukum Arya menjelaskan, perdamaian itu atas permintaan kliennya, Arya. Soal kasusnya kata Sigit, karena di tangani penyidik kepolisian, maka kesepakatan damai itu juga akan di sampaikan kepada penyidik.
Kategori :