BACAKORAN.CO - Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Palembang berhasil mengamankan seorang remaja berusia 14 tahun, MR. Pelaku dalam kasus pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban, RDA (16), seorang pelajar di salah satu SMP di wilayah Plaju. Kejadian ini terjadi pada Minggu (23/7) malam di kawasan Plaju. Peristiwa tersebut bermula ketika korban dan pelaku yang juga menjalin hubungan asmara. Membuat janji untuk bertemu dan jalan bersama di Lingkungan Jama-jama, Kelurahan Bagus Kuning, Kecamatan Plaju. BACA JUGA : Rampok Bersenpi Gasak Sopir Truk
Bawa Kabur Motor Pacar
Korban, yang mengendarai motor, bertemu dengan pelaku, tetapi saat itu motor korban di bawa kabur oleh MR. Kemudian, keduanya bersama-sama mengendarai motor dan berjalan-jalan. Namun, ketika berada di depan SMPN 31 Palembang di Jalan Demak, Kecamatan Plaju, korban meminta HP-nya yang berada di dalam dashboard motor untuk menghubungi kakaknya. Meskipun motor saat itu di kendarai oleh pelaku, kunci motor tetap di pegang oleh korban. Permintaan korban membuat pelaku emosi, dan ia segera menghentikan motor di tempat kejadian perkara (TKP). Di situ, pelaku dengan cepat menyerang korban dengan mencekik leher korban menggunakan kedua tangannya, membuat korban terjatuh karena kelemahan. Setelah korban jatuh, pelaku terus menerus mencekik leher korban dengan tangan kiri, bahkan memukulinya berkali-kali hingga korban pingsan. Melihat korban yang lemah dan tak berdaya, warga sekitar memberikan pertolongan kepada korban dan menghubungi orangtua korban. Tak lama kemudian, orangtua korban tiba di TKP. Kasat Reserse Kriminal Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah, mengonfirmasi penangkapan pelaku. MR berhasil di tangkap di kediaman sang nenek di Jalan DI Panjaitan Lr Pahlawan I, Kelurahan Bagus Kuning, Kecamatan Plaju. Pelaku, yang merupakan orang dekat korban dan menjalin hubungan asmara dengannya, kini telah di amankan di Polrestabes Palembang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selain pelaku, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit motor Honda PCX dengan nomor polisi BG 5277 ABX, serta ponsel Infinix Smart 6 milik korban.Polisi Koordinasi KPAID
Kasus ini akan di tangani sesuai hukum yang berlaku. Pasal yang di kenakan pada pelaku adalah Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau perampokan, yang dapat menghadapi ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Karena pelaku masih berusia anak-anak, proses pemeriksaan terhadapnya akan berbeda dari proses yang berlaku untuk pelaku dewasa. Kepolisian akan berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) dalam pemeriksaan terhadap pelaku ini. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat, terutama remaja, untuk lebih waspada dan berhati-hati dalam menjalin pertemanan dan hubungan asmara. Selalu berhati-hati saat berinteraksi dengan orang yang kurang di kenal demi menjaga keselamatan dan keamanan diri.
Kategori :