Kabar Terbaru, Mahkamah Agung Larang Pernikahan Beda Agama, Yang Terlanjur Nikah Bagaimana?
BACAKORAN.CO—Mahkamah Agung (MA) melalui Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2023 melarang pernikahan beda agama di Indonesia. Hal ini harus menjadi perhatian seluruh Hakim Pengadilan serta pasangan yang hendak menikah. Hanya saja, keputusan itu menimbulkan pertanyaan baru tetang status hukum anak-anak dari orang tua yang sudah terlanjur menikah beda agama? Menanggapi hal itu, Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta MA menetapkan status hukum anak-anak dari orang tua yang menikah beda agama. BACA JUGA : Ratusan Istri Gugat Cerai Suami di Wilayah Ini, Tapi Tetap Dapat Hak Nafkah Menurutnya, status hukum anak tersebut di butuhkan untuk memberikan kepastian hukum. "Saya nanti meminta kepada pihak Mahkamah Agung untuk menetapkan statusnya secara hukum tentu ya, secara hukum kenegaraan, itu nanti kita seperti apa?," kata Ma'ruf di Semarang, dikutip Selasa 25 Juli 2023. Selain itu, Ma'ruf Amin juga meminta kepada MA untuk memberi penjelasan hukum. Penjelaskan itu terkait dampak SE tersebut terhadap pasangan beda agama yang terlanjur sudah tercatat dan di tetapkan pengadilan negeri. Mantan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu juga menyebut SE MA No. 2 Tahun 2023 tersebut telah melegitimasi bahwa pencatatan pernikahan beda agama tak boleh di lakukan. "Yang sudah telanjur di tetapkan itu seperti apa nanti. Apakah di batalkan, apakah itu di beri semacam pengakuan," ujarnya. Menurut Ma'ruf Amin, penjelasan dari MA sangat bersifat hukum kenegaraan.
Kategori :