Rugikan Negara Rp 7,9 Milyar, Mantan Kadis Pertanian Banyuasin, Di tuntut 9 Tahun Penjara, Plus Uang Pengganti Rp 2,4 Milyar
BACAKORAN.CO—Kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Banyuasin tahun 2019, Zainuddin, Selasa 25 Juli 2023 kembali di sidangkan. Dalam persidangan kali ini, Zainuddin bersama dua terdakwa lainnya yaitu Sarjono dan Ateng di tuntut oleh tim JPU Kejati Sumsel, Suhartono SH dan tim dengan pidana penjara 9 tahun. Di ketahui ketiganya terlibat kasus dugaan tipikor Program Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (SERASI) di Kabupaten Banyuasin tahun anggaran 2019. BACA JUGA : Bakal Ada OPD di Pemkab PALI yang Dijerat Kasus Korupsi, Kajari PALI Sebut Kepala Dinasnya Masih Aktif Sidang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus. MajelisHhakim persidangan di ketuai oleh Sahlan Effendi SH MH. Dalam tuntutan yang di bacakan JPU, menyatakan ketiga terdakwa secara sah dan melawan hukum melakukan tindakan tipikor secara bersama sama. Sebagaimana Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dan di tambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana "Menuntut, terdakwa di jatuhi hukuman 9 tahun penjara denda 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara," kata JPU Selain itu ketiga terdakwa di tuntut hukuman tambahan membayar uang pengganti kerugian Negara. Untuk terdakwa Zainudin dan Sarjono hukuman tambahan membayar sebesar Rp2 ,4 M lebih.
Kategori :