Heboh! Kontroversi Nabidz:Sertifikasi Halal Red Wine yang Ternyata Jus Buah!”

Kamis 27 Jul 2023 - 13:30 WIB
Reporter : Hendra Agustian
Editor : Hendra Agustian

Heboh! Kontroversi Nabidz:Sertifikasi Halal Red Wine ,Ternyata Jus Buah!

BACAKORAN.CO - Sertifikasi Halal Red Wine, Kabar mengenai penjualan produk Red Wine merek Nabidz. Dalam hal ini yang diklaim telah bersertifikat halal mendadak viral dan menjadi perbincangan hangat di media sosial. Namun, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama dengan tegas membantah pemberian sertifikasi halal untuk produk wine. Dalam sebuah pernyataan resmi di Jakarta pada 26 Juli 2023, Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, menegaskan bahwa tidak ada sertifikat halal yang dikeluarkan oleh lembaganya untuk produk wine. BACA JUGA: Kemenag Asesmen 8 Lembaga Sertifikasi Halal di Australia Namun, ada klarifikasi penting terkait kabar tersebut. Aqil memberikan penjelasan terkait kabar sertifikasi halal, dengan menyatakan bahwa data di sistem Sihalal telah memastikan adanya produk minuman bermerk Nabidz, yang telah di sertifikasi halal oleh BPJPH. Namun, perlu di catat bahwa produk tersebut bukanlah wine atau red-wine, melainkan merupakan minuman jus buah yang telah memenuhi kriteria halal.

Kontroversi Nabidz

Rupanya, merek Nabidz telah mengajukan sertifikasi halal untuk produk minuman jus buah pada 25 Mei 2023 melalui mekanisme self declare dengan pendampingan Proses Produk Halal (PPH). BACA JUGA: Kopi Luwak Sebenarnya Halal Atau Haram ? Berikut Faktanya Seluruh proses pengajuan pun telah di verifikasi dan di validasi pada tanggal 25 Mei 2023 oleh lembaga yang berwenang. Produk yang di ajukan adalah jus/sari buah anggur merek Nabidz, dan semua bahan yang di gunakan telah di pastikan halal. Proses produksinya juga tidak melibatkan fermentasi, sehingga produk ini telah di nyatakan halal oleh Komite Fatwa pada 12 Juni 2023. Namun, kasus ini menjadi semakin rumit ketika BPJPH menerima pengaduan bahwa Sertifikat Halal (SH) yang di keluarkan ternyata di gunakan untuk produk lain yang tak berhubungan dengan jus buah. BACA JUGA: Produk Non Halal Tempat Terpisah Aqil menegaskan bahwa BPJPH tidak dapat membenarkan tindakan semacam itu. Menyikapi hal ini, BPJPH langsung mengambil langkah cepat dengan menurunkan tim Pengawasan Jaminan Produk Halal untuk menyelidiki fakta di lapangan. Dengan tegas, Aqil menyatakan bahwa tim Pengawasan telah segera di kerahkan untuk melakukan penyelidikan menyeluruh di lapangan. Jika di temukan adanya pelanggaran, BPJPH tidak akan ragu memberlakukan sanksi yang sesuai dengan peraturan yang berlaku, bahkan termasuk pencabutan Sertifikasi Halal. BACA JUGA : Meleleh Lihat Potensi Santri, Kemenparekraf Dorong Mereka Jadi Penggerak Ekonomi Bangsa Sebagai langkah pertama dalam menindaklanjuti masalah ini, BPJPH telah mengambil tindakan untuk memblokir Sertifikat Halal. Dimana dengan nomor ID131110003706120523  yang di berikan untuk produk Jus Buah Anggur Nabidz. Tindakan ini di ambil sebagai bagian dari tanggung jawab BPJPH dalam menjalankan tugasnya dalam mengawal jaminan produk halal di Indonesia. Kontroversi seputar merek Nabidz ini tentu masih memerlukan investigasi lebih lanjut untuk mencari kejelasan dari berbagai sumber yang terpercaya. Hingga saat ini, publik pun menanti-nantikan hasil dari tim Pengawasan Jaminan Produk Halal untuk mengungkap kebenaran di balik informasi yang berkembang. (zva)
Tags :
Kategori :

Terkait