Gelapkan Tagihan Listrik Ratusan Juta, Mantan Karyawan PT Musi Banyuasin Electric Power Di jebloskan ke Penjara
BACAKORAN.CO – Salah seorang mantan karyawan PT Musi Banyuasin Electric Power (MEP), berinisial S, Selasa 1 Agustus 2023 di jebloskan ke penjara. Dia di tetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Muba). Pria itu di duga telah menggelapkan Dana Tagihan Listrik sejak tahun 2015 hingga 2016. Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Romy Rozali SH MM, saat konferensi pers, mengegaskan. Pihaknya telah menetapkan tersangka terhadap S mantan Supervisor Pemutusan dan Penyambungan (Tusbung) PT MEP periode 2015-2016. BACA JUGA : Skandal Korupsi Proyek Air Bersih: Mantan Kepala Di nas Perkim Muba Ditahan! “Kemudian kita langsung melakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sekayu,” ungkapnya. Di jelaskan Romi Rozali, penetapan S sebagai tersangka karena yang bersangkutan di duga telah mekukan tindak pidana saat bertugas untuk menagih tagihan listrik kepada pelanggan PT MEP. “Jumlahnya sekitar 3.400 rekening pelanggan,”jelasnya. “ Namun setelah dana tagihan listrik terkumpul pada Desember 2015 hingga Januari 2015, tersangka tidak menyetorkan dana tagihan listrik tersebut kepada PT MEP,”urai Romi Rozali Uang tagihan tersebut di duga di gunakan S untuk kepentingan pribadinya. Akibatnya PT MEP sebagai anak perusahaan PT Petro Muba (BUMD) mengalami kerugian sebesar Rp.299.976.973,00 atau hampir Rp300 juta.
Kategori :