Mantan Kepala SMA Negeri 19 Palembang Praperadilankan dan Laporkan Jaksa ke Komisi Kejaksaan
Rabu 02 Aug 2023 - 08:28 WIB
Reporter : Doni Sumeks
Editor : Doni Sumeks
Mantan Kepala SMA Negeri 19 Palembang Praperadilankan dan Laporkan Jaksa ke Komisi Kejaksaan
BACAKORAN.CO – Mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 19 Palembang berinsial SL mempraperadilankan jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.
Praperadilan itu sudah di daftarkan SL ke loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri (PN) Palembang Klas IA Khusus
Pendaftaran praperadilan itu di lakukan SL melalui tim kuasa hukumnya dari Yayasan Bantuan Hukum Sumsel Berkeadilan (YBH SSB).
Seain itu S juga melaporkan jaksa Kejari Palembang tersebut ke Komisi Kejaksaan di Jakarta.
BACA JUGA : Pengacara Sebut Banyak Pihak Ikut Menikmati, Minta Jaksa Kembangkan Penyidikan
Ketua Umum YBH SSB, Kemas Sigit Muhaimin,SH,MH mengatakan, praperadilan terkait dugaan tindakan maal-administrasi.
Tindakan itu di duga di lakukan oknum jaksa penyidik Kejari Palembang yang telah menetapkan SL sebagai tersangka.
Hal itu terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Komite SMA Negeri 19 tahun 2021-2022.
'Benar, kami telah mendaftarkan gugatan pra-pid atas penetapan status tersangka di sertai penahanan terhadap klien kami,” ungkap Dewan Pembina YBH SSB, H Eliyanto SH MH, Selasa sore 1 Agustus 2023.
“Selain itu, kami juga bakal melaporkan permasalahan ini ke Komisi Kejaksaan di Jakarta,'katanya.
Menurut Eliyanto, ada beberapa alasan kliennya mengajukan gugatan pra-pid dan melapor ke Komisi Kejaksaan.