Panji Gumilang Akan Lebih Sibuk, Dia Diduga Melakukan TPPU

Rabu 02 Aug 2023 - 12:00 WIB
Reporter : kumaidi sumeks
Editor : kumaidi sumeks

BACAKORAN.CO - Siapa yang menanam dia yang memanen. Nah pameo ini cocok untuk gambarkan kondisi Panji Gumilang saat ini. Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun itu harus hadapi proses hukum atas apa yang dilakukannya. Selain menjadi tersangka atas kasus penistaan agama, Panji juga terjerat kasus lain. Ini setelah Bareskrim Polri memeriksa saksi-saksi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penggelapan yang menyeret pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang. Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, saksi yang telah diperiksa dalam kasus tersebut sesuai dengan pernyataan kuasa hukum terlapor. “Yang sudah dimintai klarifikasi antara lain AS dan MJH, ini sesuai dengan pernyataan kuasa hukumnya,” terang Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, Selasa (1/8/2023). Menurut Brigjen Pol. Ramadhan, Bareskrim juga memanggil enam saksi lain. Mereka dimintai klarifikasi, diantaranya IP, APU, IS, AH, MN, MHS. Keenamnya dipanggil pada Selasa (1/8/2023). “Keenamnya merupakan ketua, sekretaris, bendahara, dan anggota Yayasan Pesantren Indonesia (YPI),” ujar Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan.(*)

Tags :
Kategori :

Terkait