Panji Gumilang Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara. Ini Pasal yang Menjeratnya

Rabu 02 Aug 2023 - 12:25 WIB
Reporter : kumaidi sumeks
Editor : kumaidi sumeks

BACAKORAN.CO - Panji Gumilang terancam mendekam di dalam penjara. Ini setelah pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun tersebut menjadi tersangka atas kasus penistaan agama. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro sebagaimana dilansir situs humas polri mengatakan, pihaknya menjerat Panji dengan pasal berlapis. Panji dijerat tiga Pasal. Pertama, Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama, dengan ancaman lima tahun penjara. Kedua, Pasal 45A ayat (2) Jo 28 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Beleid itu berbunyi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. Ketiga, Pasal 14 Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang mengatur terkait berita bohong. Beleid itu menyebutkan barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun. Jadi atas pasal-pasal yang dipersangkakan tersebut, Panji terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun penjara. “Ancamannya 10 tahun,” tegas Djuhandhani. Sebelumnya, Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait kasus penistaan agama. Panji menjalani pemeriksaan sebagai saksi dua kali. Pertama, pemeriksaan saat proses penyelidikan pada Senin, 3 Juli 2023. Kemudian kedua, saat proses penyidikan pada Selasa, 1 Agustus 2023. Saat ini Panji Gumilang belum ditahan meski telah menyandang status tersangka kasus dugaan penistaan agama. Penyidik punya waktu 1×24 jam untuk memutuskan penahanan Panji Gumilang. “Penyidik masih mempunyai 1×24 jam (untuk menentukan penahanan),” ujar Djuhandhani. Djuhandhani menyebut pihaknya saat ini baru meningkatkan status hukum Panji Gumilang dari saksi menjadi tersangka. Kemudian, menerbitkan surat perintah (sprint) penangkapan disertai penetapan sebagai tersangka. “Jadi proses penyidikan kami saat ini hanya melaksanakan proses penangkapan. Untuk lebih lanjut kita lihat perkembangan penyidikan,” ujar jenderal bintang satu itu.(*)

Tags :
Kategori :

Terkait