Rekontruksi Serah Terima Uang Dana Hibah, Jaksa Hadirkan 6 Tersangka dan Terpidana
Kamis 10 Aug 2023 - 10:50 WIB
Reporter : Doni Sumeks
Editor : Doni Sumeks
Rekontruksi Serah Terima Uang Dana Hibah, Jaksa Hadirkan 6 Tersangka dan Terpidana
BACAKORAN.CO – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir, Sumatera Selatan menghadirkan 6 orang tersangka dan terpidana kasus tindak pidana korupsi (tipikor) ke kantor Kejari Ogan Ilir.
Mereka di hadirkan untuk merekontruksi beberapa adegan penggunaan dana hibah penyelenggaraan pilkada pada Bawaslu Ogan Ilir tahun 2020.
Mereka yaitu 3 Komisioner Bawaslu Ogan Ilir Dermawan Iskandar, Idris dan Karlina yang menjadi tersangka baru kasus tersebut.
Sementara 3 lainnya yaitu Serta Aceng Sudrajat, Herman Fikri, dan Romi yang sudah di vonis bersalah dalam kasus yang sama.
BACA JUGA : Sudah Lama Tak Menjabat, Mantan Bupati Ini Masih Harus Bolak Balik Kejaksaan
Rekonruksi berlangsung di Kantor Kejari Ogan Ilir, Rabu 9 Agustus 2023.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Ogan Ilir, Ario Apriyanto Gopar mengatakan dalam rekonstruksi tersebut, ada 3 orang terpidana dan 3 orang tersangka di hadirkan langsung ke Kantor Kejaksaan Negeri Ogan Ilir.
“Mereka di jemput dari Lapas Kelas 1 Palembang, Pakjo dan dari Lapas Perempuan Kelas II A Palembang. Pada Rekonstruksi tersebut tersangka juga di damping Penasihat Hukumnya,”jelasnya.
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Ilir melakukan Rekonstruksi ulang terhadap uraian fakta hukum melakukan tindak pidana/ penerimaan uang oleh tersangka.
BACA JUGA : Giliran Bawaslu OKU Timur ‘Digarap’ Penyidik Kejaksaan
“Rekontruksi meliputi beberapa adegan yang telah di lakukan oleh tersangka," jelas Ario.
Jaksa muda ini juga menyebut bahwa rekonstruksi di lakukan oleh jaksa penyidik.
Mereka di hadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum supaya memiliki gambaran yang jelas beserta alat bukti yang kuat di hadapan persidangan.