BACAKORAN.CO - Sepada listrik memang lebih murah ketimbang sepeda motor berbahan bakar bensin. Situasi ini membuat sepeda listrik menjadi primadona bagi kaum ibu-ibu. Sepeda listrik kerap menjadi kendaraan paling akrab saat antarkan anak ke sekolah. Juga berbelanja di pasar terdekat. Namun moms, harus hati-hati juga. Sepeda listrik jangan asal diberikan ke anak-anak di bawah umur. Terutama dikendarai di jalan raya. Bisa mengundang bahaya. Ini karena di jalan raya banyak kendaraan dengan ukuran lebih besar melintas. Besarnya potensi bahaya itu membuat Polri mengeluarkan himbauan kepada orang tua. Polri meminta orang tua tidak asal berikan izin kepada anaknya berkendara sepada listrik di jalan raya. Menurut Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi, kelalaian dan sikap kurang responsif dari orang tua dapat menjadi pemicu utama dari peningkatan jumlah pengendara di bawah umur yang menggunakan sepeda listrik. “Anak-anak sekarang tidak dibolehkan pakai motor, kemudian pinjam motor orang tuanya, akhirnya (supaya tidak pinjam) malah dibelikan sepeda listrik dan turun ke jalan, begitulah situasinya,” ujar Firman sebagaimana dikutib laman humas polri. Lanjut Firman, penggunaan sepeda listrik bukanlah larangan mutlak, asalkan digunakan dengan bijak dan dalam lingkup yang aman. Tentu saja lingkungan yang tidak membahayakan pengendara dan pengguna jalan lainnya. Ia menyarankan agar sepeda listrik digunakan di area tertutup, seperti kompleks perumahan. Daerah yang jauh dari interaksi dengan kendaraan bermotor yang lebih besar. "Jika memiliki sepeda listrik, lebih baik digunakan di dalam area kompleks perumahan saja,” terang Firman. Terkait peraturan, Brigjen Pol Yusri Yunus, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri menjelaskan bahwa sepeda listrik tidak boleh melampaui kecepatan 35 km/jam. Yusri menjelaskan bahwa kendaraan dengan kecepatan di atas 35 km/jam wajib memiliki surat identifikasi, yaitu STNK. Pengendara juga harus memenuhi persyaratan usia dan memiliki SIM. “Kecepatan yang diizinkan untuk sepeda listrik sekitar 20 km/jam. Jika kecepatan melebihi 35 km/jam dan digunakan di jalan raya, maka harus memiliki STNK dan SIM,” tukasnya. Yusri menegaskan bahwa regulasi mendasar seputar sepeda listrik dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Meskipun Korlantas Polri akan bertanggung jawab atas penegakan aturan lalu lintas, prosedur pengujian tipe (SUT) dan aturan baku terkait sepeda listrik di jalan raya berada di bawah yurisdiksi Kemenhub.(*)
Kategori :