Kapolres Lubuklinggau Sebut Oknum Pelaku Pungli Sudah Ditindak BACAKORAN.CO – Kapolres Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan AKBP Indra Arya Yudha menegaskan bahwa oknum polisi yang di duga melakukan pungli sudah di tindak. Hal itu di ungkapnya merespon demo warga yang menuntut pembebasan tanpa syarat tersangka Heriyanto di Polres Lubuklinggau. Dalam demo itu, warga juga menuntut agar kapolda mencopot kapolres Lubuklinggau. "Mengenai oknum polisi yang di duga pungli, itupun telah di tindak dan pelakunya mendapat hukuman selama 14 hari saat kepemimpinan Pak Kapolres AKBP Harissandi,"katanya. BACA JUGA : Janji Kapolda Sumsel! Minyak Ilegal Meledak, Dua Kapolsek Dicopot "Prosesnya di lanjutkan, nanti segera di turunkan tim dari Polda," jelas Kapolres. Pamen melati dua yang baru di lantik menjadi Kapolres Lubuklinggau ini, memberikan klarifikasi dalam konferensi pers di Mapolres Lubuklinggau, Rabu malam 9 Agustus 2023. Dalam kesepatan itu, dia mengklarifikasi dan menjawab sejumlah tudingan dari masyarakat saat menggelar aksi demo tersebut. "Kami mohon agar semua pihak menghormati supremasi hukum, penerapan pasal pasal yang di kenakan merujuk pada perbuatan yang telah di lakukan secara sempurna atau selesai di lakukan," katanya. Pihaknya menjabarkan, kasus Heriyanto saat ini sudah di limpahkan kejaksaan, dan kapolres sudah mendapat intruksi dari atasannya agar mentitip-rawatkan kendaraan R4 milik Heriyanto yang di sita. Kapolres menegaskan, dalam menangani setiap perkara, polisi mempertimbangkan aspek kemanusiaan. Ia merasa sedih setelah membaca sejumlah pemberitaan soal demo di Mapolres yang belum sempat di klarifikasi.
Kategori :