Awas ! ‘Kumpul Kebo’ Kini Bisa Dipidana dan Denda Rp10 Juta

Sabtu 12 Aug 2023 - 10:34 WIB
Reporter : Doni Sumeks
Editor : Doni Sumeks

Awas ! 'Kumpul Kebo' Kini Bisa Dipidana dan Denda Rp10 Juta

BACAKORAN .CO – Awas ! pelaku ‘Kumpul Kebo’ atau hidup bersama antara pria dan wanita tanpa ikatan yang sah, kini bisa di pidana. Bahkan pelakunya dapat di kenai denda hingga Rp 10 Juta. Hanya saja aturan hukum itu dapat berlaku jika perbuatan mereka di laporkan oleh pihaak tertentu. Yang bisa mengadukan adalah orang tua, anak, istri atau suami dari pelaku kumpul kebo. BACA JUGA : Penampilan Korban Memikat, Andesta Gagahi Tetangga Tengah Kebun Hal itu seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang sudah di sahkan. Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly  mengatakan secara praktiknya undang undang itu mulai berlaku pada 2026. "KUHP ini akan berlaku 2 Januari 2026," kata Yasonna kepada awak media di tulis Sabtu 12 Agustus 2023. "Dalam undang-undang itu masa transisi tiga tahun," sambungnya. Lantas, seperti apa aturannya?
Tags :
Kategori :

Terkait