Diduga Melakukan Penipuan, Pimpinan Perusahaan Umrah Ini Ditahan Polisi

Sabtu 12 Aug 2023 - 14:52 WIB
Reporter : kumaidi sumeks
Editor : kumaidi sumeks

BACAKORAN.CO - Umrah merupakan ibadah yang dianjurkan untuk setiap muslim yang mampu dan sehat. Ini bagian dari cara mendekatkan diri kepada Allah SWT. Namun jika kemasan ibadah suci ini untuk menipu orang ya tidak baik. Selain mendapatkan dosa juga bakal berurusan dengan pihak berwenang. PT Wina Ekspres Tour and Travel salah satu contohnya. Pimpinan perusahaan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) tersebut kini berurusan dengan aparat penegak hukum. Mereka diduga melakukan penipuan. Pimpinan PT Wina Ekspres Tour and Travel pun kini ditahan Polda Metro Jaya. Kepala Sub Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Ibadah Haji Khusus Mujib Roni mengatakan, PT Wina Ekspres tidak memiliki izin. Namun mereka diduga menyelenggarakan perjalanan ibadah umrah sehingga harus berurusan dengan penegak hukum. "Tim kami bekerja sama dengan kepolisian terus melakukan penanganan masalah umrah. Terbaru sedang diproses masalah umrah karena tidak berizin PPIU di wilayah Jawa Barat," jelas Mujib di Jakarta. "Saat ini pelaku telah ditahan di Polda Jawa Barat. Pelaku merupakan pimpinan dari PT Wina Ekspres Tour and Travel yang diduga telah melakukan penipuan umrah kepada jamaah di Jawa Barat," lanjutnya. Kementrian Agama memang intensif memantau pergerakan usaha travel khususnya ibadah umrah. Dan, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama Nur Arifin sebelumnya melakukan penindakan terhadap para pelaku pelanggaran regulasi umrah dan haji. Bahkan belum lama ini Menteri Agama telah memberikan sanksi administratif (pembekuan izin sementara) kepada empat Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang melanggar UU Nomor 8 Tahun 2019. Keempat PPIU yang mendapat sanksi adalah PT. Amana Berkah Mandiri, PT. Arofah Mina, PT. Mubina Fifa Mandiri, dan PT. Arafah Medina Jaya. Mereka mendapat sanksi karena terbukti tidak profesional, lalai, dan gagal memberangkatkan maupun memulangkan jamaah umrah. Sanksi pembekuan berlaku sejak 29 Mei 2023 untuk masa enam bulan sampai satu tahun. "Tahun ini kami melakukan upaya penegakan hukum. UU 8 Tahun 2019 secara tegas telah mengatur berbagai larangan disertai dengan sanksi pidana bagi para pelanggar regulasi umrah dan haji khusus," ujarnya. "PPIU yang menerima sanksi administratif kami minta agar melakukan upaya pembenahan sampai sanksi tersebut kami cabut," sambungnya. Nur Arifin menambahkan, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah juga telah mengirimkan surat edaran kepada para Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi. Langkah ini untuk mendata pelaku usaha umrah dan haji khusus yang tidak berizin PPIU dan PIHK. "Kami telah meminta Kakanwil Kemenag Provinsi melakukan pengawasan perizinan, mendata pelaku usaha umrah dan haji yang tidak berizin PPIU-PIHK, lalu memberikan peringatan keras agar menghentikan usahanya," ujarnya. "Kalau setelah diingatkan tidak menghentikan usahanya maka kami akan melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum," tegasnya.(*)

Tags :
Kategori :

Terkait