Tewas Bocah Perempuan? Anggota DPRD Lampung, Ditetapkan Tersangka "
BACAKORAN.CO - Kasus tragis kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang bocah perempuan berusia lima tahun, MAI, kini telah mengambil alih perhatian publik.
Polisi telah menetapkan Okta Rijaya, seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, sebagai tersangka dalam insiden ini.
Menurut Kasat Lantas Polresta Bandarlampung, Kompol Ikhwan Syukri, penetapan Okta Rijaya sebagai tersangka.
Di dasarkan pada hasil gelar perkara sebanyak tiga kali serta serangkaian penyelidikan yang telah dilakukan.
BACA JUGA : Kecelakaan Maut! Dua Korban Tewas, Tabrakan Berkecepatan Tinggi
Hukuman Penjara Maksimal 6 Tahun
" Kami menetapkan ORM (Okta Rijaya) sebagai tersangka atas kejadian lakalantas tersebut," jelas Ikhwan. Meskipun telah di tetapkan sebagai tersangka, Okta Rijaya tidak di tahan oleh pihak berwenang karena kerjasamanya selama proses penyelidikan dan statusnya yang jelas. Ikhwan menambahkan hasil gelar kemarin telah cukup bukti dan unsur-unsur pelanggaran lalu lintas terpenuhi sehingga kami tetapkan sebagai tersangka.
Kategori :