BACAKORAN.CO - Polri terus mendalami kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TTPU) yang melibatkan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun. Sejauh ini, Polri sudah memeriksa 21 saksi. Pemeriksaan ditangani langsung oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan, awalnya pemeriksaan dilakukan untuk 40 saksi. Mereka semua diundang. Dari sekian undangan itu, yang memenuhi panggilan untuk melaksanakan wasancara 21 orang. "Hingga saat ini Polri telah melaksanakan wawancara kepada 21 dari 40 orang saksi yang diundang," jelas Ramadhan. "Dari jumlah itu, 16 orang saksi dari pihak sebagai pengirim dana dan 5 orang dari pihak yayasan,” lanjutnya. Penyidik juga melakukan pendalaman dengan ahli yayasan. Kemudian Ahli Tindak Pidana, dan Ahli Terkait TPPU dari PPATK. Penyidik juga mengirimkan undangan gelar kepada Pihak Internal Dan Eksternal Polri. Karopenmas menambahkan bahwa hari ini dilaksanakan penyidikan terhadap dua orang saksi dari pengurus YPI. “Selanjutnya melaksanakan wawancara terhadap 2 (dua) orang pengurus YPI yang dilaksanakan pada hari ini senin, 14 agustus 2023 melalui Via Daring," jelasnya. Selanjutnya, kata Karopenmas, penyidik akan melakukan rencana tindak lanjut dengan melaksanakan gelar Perkara pada Rabu, 16 Agustus 2023.(*)
Kategori :