Baliho Rokok Langgar Perda KTR

Rabu 22 Feb 2023 - 14:05 WIB
Reporter : Hendra Agustian
Editor : Hendra Agustian

BACA HARIAN BANYUASIN DISINI PANGKALAN BALAI – Banyaknya baliho rokok yang terpasang di kawasan Kota Pangkalan Balai Kecamatan Banyuasin III, mendapat sorotan dari masyarakat. Pasalnya selain diduga tak berizin, baliho rokok itu melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sesuai Perda nomor 3 tahun 2016 tentang KTR. ”Patut dicurigai banyaknya baliho rokok yang terpasang di wilayah Kota Pangkalan Balai itu tak berizin. Harus ditertibkan sebab menyangkut PAD,” ujar Joni, warga Pangkalan Balai, Selasa 21 Februari 2023. SelengkapnyaBaca Berita

Tags :
Kategori :

Terkait