Polri Gelar Perkara Kasus Dugaan TPPU Panji Gumilang

Rabu 16 Aug 2023 - 16:00 WIB
Reporter : kumaidi sumeks
Editor : kumaidi sumeks

BACAKORAN.CO - Panji Gumilang tidak hanya terangkut kasus penistaan agama. Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun itu juga tersangkut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Saat ini, kasusnya sedang didalami Polri. Rabu (16/8), Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengadakan gelar perkara lanjutan terkait dugaan kasus tersebut. “Iya hari ini (gelar perkara),” terang Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Whisnu Hermawan kepada wartawan, Rabu (16/8/2023). Lanjutnya, gelar perkara ini merupakan tahap lanjutan. Ini setelah sebelumnya dilakukan gelar perkara awal pada Rabu (9/8) untuk mengubah status kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan. Dikatakannya, dari hasil gelar perkara awal, penyidik masih memerlukan keterangan dari saksi-saksi untuk memajukan status penanganan kasus ini ke tahap penyidikan. Hingga saat ini, dari 40 saksi yang diundang untuk memberikan klarifikasi, baru 21 saksi yang datang pada Senin (14/8). Mereka terdiri dari 16 orang yang terlibat dalam pengiriman dana serta lima orang dari Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) atau Ponpes Al-Zaytun. Gelar perkara hari ini dihadiri oleh pihak internal dan eksternal Polri, termasuk Irwasum dan Divhukum Polri. Selama proses penyelidikan, penyidik menemukan kesesuaian hasil analisis transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dugaan TPPU oleh Panji Gumilang. Sementara Panji Gumilang sendiri mengakui setelah pemeriksaan pada Senin (7/8) bahwa segala transaksi keuangan terkait dengan Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) harus berdasarkan perintahnya sebagai pimpinan. Kasus ini terus berkembang seiring dengan proses penyidikan lebih lanjut yang sedang berlangsung.(*)

Tags :
Kategori :

Terkait