Baca LAHAT POS Disini
LAPOS, Lahat – Bisnis haram yang tengah dimulai EP (17), warga Desa Tanjung Agung, Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat, mendadak gulung tikar. Pasalnya, paket-paket ganja yang dijualnya, terpaksa disita polisi. Padahal modal dari pembelian daun haram tesebut, belum sempat balik. Bukan hanya ganja miliknya yang disita, EP kini terpaksa menutup usaha yang dilakoninya, karena meringkuk di balik jeruji besi. Terbongkarnya bisnis harap EP, berawal dari laporan masyarakat, Selasa (17/1) sore, bakal ada transaksi jual beli narkoba di sekitar jalan Desa Kedaton, Kecamatan Pagar Gunung. Benar saja, EP saat itu tengah menunggu kedatangan calon pembeli ganja miliknya, sambil menongkrong di sekitar lokasi. Sayangnya, polisi lebih dahulu mencium gerak-gerik EP. EP tak berkutik ketika didatangi petugas yang langsung menggeledah tubuhnya. Alhasil, dua paket sedang ganja dan empat paket kecil ganja yang terbungkus kertas, tak bisa disembunyikannya. Saat itula, bisnis haram EP jadi gulung tikar. Polisi saat itu belum puas dengan hasil yang didapat. Kediaman EP pun, didatangi polisi. Hasilnya, 53 paket kecil ganja terbungkus kertas yang belum sempat dijual, ditemukan petugas polisi di bawah tempat tidur EP.“Ketika dapat informasi dari masyarakat soal bakal ada transaksi narkoba, tidak kita tunda lagi, langsung kita lidik. Ketika di lokasi, tersangka nampaknya tengah menunggu calon pembeli,” terang Kapolres Lahat AKBP S Kunto Hartono SIK MT, melalui Kasatres Narkoba Polres Lahat, AKP M Romi SH MH, Jumat (27/1).Puas dengan hasil temuan, polisi pun langsung membawa EP ke Mapolres Lahat untuk diperiksa. EP mengaku, ganja tersebut didapat dari rekannya sebanyak setengah kilogram, dibeli seharga Rp 1,2 juta. Dari setengah kilo itu EP pecah jadi puluhan paket, untuk paket kecil dijual seharga Rp 50 ribu. Namun sayang, belum sempat menikmati hasil usahanya, EP lebih keburu ditangkap polisi dan terpaksa menutup usahanya.
“Tersangka menyuruh temannya, cari barang ganja tersebut. Setelah dapat, tersangka beli. Pengakuannya belum sempat dijual. Tersangka terancam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” beber Romi. (zki)
Baca Berita Selengkapnya
Kategori :