Arisan Berantai Online: Korban Ibu Bhayangkari dan Guru di Seluma

Rabu 23 Aug 2023 - 07:10 WIB
Reporter : Hendra Agustian
Editor : Hendra Agustian

Arisan Berantai Online: Korban Ibu Bhayangkari dan Guru di Seluma

BACAKORAN.CO - Tindakan kriminal dalam bentuk arisan berantai online telah menimpa sejumlah ibu-ibu, bahkan melibatkan Ibu Bhayangkara dan beberapa oknum guru di Kabupaten Seluma. Langkah-langkah penegakan hukum pun terus berkembang untuk mengatasi masalah ini. Unit Tindak Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal Polres Seluma berhasil mengungkap berkas perkara yang melibatkan tersangka utama berinisial DW (37), yang juga merupakan pemilik arisan tersebut. Kasus arisan berantai online ini telah menimbulkan kerugian signifikan bagi banyak pihak, termasuk Ibu Bhayangkara dan beberapa guru yang terjebak dalam skema penipuan ini. BACA JUAG : Emak-Emak Member Arisan Bodong Serbu Mapolres

Penyidik Unit Pidum Polres Seluma Selesaikan Berkas Kasus Arisan Berantai

Dalam perkembangan terbaru, berkas perkara telah selesai disusun oleh tim penyidik, dan langkah selanjutnya adalah pelimpahan tahap II berikut barang bukti yang berhasil di kumpulkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Seluma. Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prastyo, SIK MH, mengonfirmasi bahwa proses pelimpahan akan segera di lakukan untuk memulai proses persidangan. Perjalanan penyelesaian kasus ini tidaklah mudah. Tersangka DW sempat melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Seluma selama dua tahun. Namun, melalui upaya yang gigih dari anggota Kepolisian Unit Tipidter Satuan Reserse Kriminal Polres Seluma, tersangka akhirnya berhasil di tangkap di Prima Hotel, Jakarta Selatan, setelah berupaya melarikan diri. BACA JUGA : Suitable for Family Arisan This Is The Recipe of Satay Padang and How to Make it Peristiwa ini bermula ketika korban-korban berusaha mengambil uang arisan yang telah mereka investasikan, namun mengalami kendala karena tersangka tidak berada di tempat tinggalnya. Pihak keluarga tersangka memberikan keterangan bahwa tersangka telah melarikan diri. Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa tersangka berhasil membawa kabur uang arisan dengan jumlah lebih dari Rp 30 juta. Tersangka memiliki modus operandi yang terperinci dalam menjalankan aksinya. BACA JUGA : Arisan Lagi, Tertipu Lagi Tersangka mempengaruhi para korban untuk ikut serta dalam arisan yang di mulai pada Februari 2021. Akan tetapi, dari 30 nama yang terdaftar dalam grup arisan tersebut, terungkap bahwa lima nomor pertama hanya fiktif. Hal ini menunjukkan betapa sistematisnya aksi penipuan yang di rencanakan oleh tersangka. Walaupun hanya satu tersangka yang berhasil di identifikasi hingga saat ini, pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan individu lain dalam kasus ini. Tim penyidik terus bekerja keras untuk merinci seluruh rangkaian peristiwa serta potensi pelaku lain yang mungkin terlibat. BACA JUGA : 7 Danau Indah di Sumatera Ini Berada Di atas Pegunungan Bukit Barisan, Tercipta Karena Letusan Gunung Berapi

pentingnya kewaspadaan dalam bertransaksi online

Kasus arisan berantai online ini memberikan pelajaran berharga bagi masyarakat tentang pentingnya kehati-hatian dalam bertransaksi secara daring. Terutama dalam program-program arisan yang mengiming-imingi hadiah besar. Peristiwa ini juga mengingatkan akan perlunya penegakan hukum yang tegas terhadap kejahatan, terutama ketika merugikan banyak pihak. Seiring dengan berlanjutnya proses hukum dalam kasus ini, di harapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya waspada dan tidak mudah terjebak dalam janji-janji yang terlalu menggiurkan. Semoga proses hukum dapat memberikan keadilan kepada para korban dan menjadi pengingat berharga bagi semua elemen masyarakat.
Tags :
Kategori :

Terkait