Korupsi Dana Hibah! Jaksa Tahan Karnisun-Akhmad Widodo. Modus Pilkada Berhantu?
BACAKORAN.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur telah resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi terkait dana hibah Bawaslu OKU Timur tahun anggaran 2019.
Pengumuman ini dilakukan pada Senin, 28 Agustus 2023.
Tiga tersangka yang ditetapkan adalah Karnisun, yang menjabat sebagai Koordinator Sekretariat dari Oktober 2019 hingga 2020, Akhmad Widodo.
Lalu Koordinator Sekretariat dari Juli 2020 hingga penutupan tahun anggaran, dan Mulkan, yang bertugas sebagai Bendahara.
BACA JUGA : Jangan Tebang Pilih! Aktivis Dukung Kejati, Berantas Korupsi Sumsel?
Memanipulasi Surat Pertanggungjawaban
Karnisun, salah satu tersangka, saat ini telah di tahan dalam kasus terpisah yang berkaitan dengan dana hibah Bawaslu Kota Prabumulih oleh Kejari Prabumulih. Sementara itu, Akhmad Widodo dan Mulkan telah langsung di tahan di Lapas Kelas IIB Martapura untuk 20 hari ke depan. Kasus korupsi ini melibatkan dana hibah sebesar Rp16,5 miliar yang di peruntukkan untuk pemantauan proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dari tahun 2019 hingga 2021 di Bawaslu OKU.
Kategori :