BACAKORAN.CO - Polri terus mendalami dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang. Ini menyusul akan dilakukannya pemblokiran Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terhadap rekening Panji Gumilang. Total ada 96 rekening yang menjadi target pemblokiran. Menurut Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, penyitaan aset ini merupakan rangkaian dalam tahap penyidikan kasus dugaan TPPU terhadap Panji Gumilang. “Melaksanakan koordinasi dengan BPN Indramayu terkait aset saudara PG dan keluarga,” terang Karo Penmas Divisi Humas Polri dari laman humas polri. Lanjutnya, selain bakal menyita aset, Bareskrim juga melayangkan surat permohonan pemblokiran rekening Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) Al Zaytun. Terutama yang terafiliasi dengan rekening Panji Gumilang. Bareskrim Polri pun berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Indramayu. “Penyidik juga telah mengirimkan surat blokir terhadap 96 rekening YPI, rekening badan hukum terafiliasi saudara PG lainnya,” ujarnya. Panji Gumilang sendiri juga sedang menghadapi kasus lain. Panji disangka melakukan penistaan agama. Saat ini prosesnya sedang berlanjut ke pengadilan.(*)
Kategori :