Tim Kuasa Hukum Andriyanto Desak Kejari Panggil Bupati Musi Rawas       

Jumat 01 Sep 2023 - 15:59 WIB
Reporter : Doni Sumeks
Editor : Doni Sumeks

Tim Kuasa Hukum Andriyanto Desak Kejari Panggil Bupati Musi Rawas

BACAKORAN.CO – Tim Kuasa Hukum Andriyanto, mantan Direktur Utama BUMD PT Mura Sempurna, mendesak penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Lubuklinggau memanggil Bupati Musi Rawas (Mura) sebagai saksi. Pemanggilan terkit kasus dugaa korupsi di BUMD PT Mura Sampurna Kabupaten Mura yang tengah di sidik Kejari Kota Lubuklinggau . Pernyataan itu di ungkap tim kuasa hukum  Andriyanto yang terdiri dari Bima Andyka, Deni Hadisa Putra, Fachri Yuda Husaini dan Ilham Patahillah. Hal itu mereka tegaskan usai mendengarkan putusan praperadilan yang di ajukan oleh tersangka lainnya dalam kasus tersebut yaitu  Daryadi di Pengadilan Negeri Lubuklinggau. BACA JUGA : Staf Khusus Bupati Mura dan Mantan Dirut PT Mura Sempurna Perseroda Tersangka Kasus Korupsi Praperadilan itu sendiri di tolak majelis hakim. "Setelah mendengarkan hasil putusan di tolaknya praperadilan yang di ajukan dari tim Kuasa Hukum Daryadi, kami meminta Kejari Lubuklinggau untuk memanggil Bupati Musi Rawas," ungkap Bima Andyka, Jumat 1 September 2023. "Serta memeriksanya sebagai saksi dalam perkara ini," imbuhnya. Menurutnya, Bupati Mura merupakan pemegang saham di PT Mura Sempurna yang seharusnya ikut bertanggung jawab. Bima Andyka mengatakan jika klien mereka di anggap sebagai korban. Karena pada saat melakukan somasi sebanyak 6 kali dan membuat laporan ke Polda Sumsel untuk menagih kepada Ismun Yahya (Staffsus Bupati Bidang BUMD) dan Daryadi (Rekan Ismun Yahya), Andriyanto, langsung di nonaktifkan secara tidak prosedural. Bima Andyka mengatakan, beberapa hari lalu, sudah ada pemanggilan Ketua DPRD Kabupaten Mura ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau sebagai saksi dalam perkara ini.
Tags :
Kategori :

Terkait