PASRAH! Lina Mukherjee Dituntut 2 Tahun Penjara, Denda Rp 250 Juta

Selasa 05 Sep 2023 - 17:35 WIB
Reporter : yudi sumeks
Editor : yudi sumeks

Pasrah! Lina Mukherjee Dituntut 2 Tahun Penjara, Denda Rp 250 Juta BACAKORAN.CO - Sidang  terdakwa Lina Mukherjee yang melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)  di gelar Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus, Selasa, (5/9/2023). Sidang ini telah mengalami penundaan sebanyak dua kali sebelumnya.

Sebelum sidang di mulai, Lina Mukherjee memberikan pernyataan kepada awak media, mengungkapkan perasaannya, "Saya pasrah aja mas," ujarnya. Lina kemudian hadir secara langsung di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Romi Siantara SH MH. BACA JUGA : Mengalir Dukungan! Pelantun Dangdut Yani Yadin, Kunjungi Lina Mukherjee di Balik Jeruji Besi

Postingan Memicu Kebencian Agama

Mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Siti Fatimah SH. Dalam tuntutannya, JPU Siti Fatimah SH menyatakan bahwa video yang di posting oleh Lina Mukherjee. Telah menyebabkan perpecahan di masyarakat serta memicu kebencian terhadap agama tertentu. "Terdakwa telah dengan sengaja membuat dan menyebarkan konten berdurasi 100 detik tersebut, yang telah di tonton oleh jutaan penonton," tegas JPU. JPU menuntut agar terdakwa di hukum pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar 250 juta rupiah, subsider 3 bulan kurungan. Sesuai dengan Pasal 45 huruf A ayat 2 Junto Pasal 28 ayat 2 UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan Atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Tags :
Kategori :

Terkait