Baca Harian Muba Disini SEKAYU, – Sidang terdakwa pembunuhan berencana terhadap korban Rely Sepriadi warga Kelurahan Soak Baru Kecamatan Sekayu, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, yang terjadi pada Maret tahun 2022 lalu, divonis berbeda. Sebelumnya, Boby Laniastra yang diduga menjadi otak pelaku dalam pembunuhan berencana tersebut dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Vonis itu jauh lebih tinggi dari tuntutan JPU yakni 19 tahun 6 bulan. Baca Berita Selengkapnya
Kategori :