Otak Pembunuhan Bayaran Divonis Seumur Hidup

Senin 27 Feb 2023 - 05:56 WIB
Reporter : Hendra Agustian
Editor : Hendra Agustian

Baca Harian Muba Disini SEKAYU, – Sidang terdakwa pembunuhan berencana ter­hadap korban Rely Sepriadi warga Kelurahan Soak Baru Kecamatan Sekayu, Musi Ba­nyuasin, Sumatera Selatan, yang terjadi pada Maret tahun 2022 lalu, divonis berbeda. Sebelumnya, Boby Lani­astra yang diduga menjadi otak pelaku dalam pembunu­han berencana tersebut di­jatuhi hukuman penjara seumur hidup. Vonis itu jauh lebih tinggi dari tuntutan JPU yakni 19 tahun 6 bulan. Baca Berita Selengkapnya

Tags :
Kategori :

Terkait