Jaksa Geledah Rumah 2 Anggota Bawaslu Ogan Ilir

Kamis 07 Sep 2023 - 07:10 WIB
Reporter : Doni Sumeks
Editor : Doni Sumeks

Jaksa Geledah Rumah 2 Anggota Bawaslu Ogan Ilir an Terima Uang Titipan

BACAKORAN.CO -- Jaksa Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Rabu 6 September 2023, geledah rumah 2 anggota Bawaslu Ogan Ilir. Keduanya sebelumnya telah di tetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020. Penggeledahan tersebut di lakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir Nomor: PRINT-301/L.6.24/Fd.1/08/2023 tanggal 31 Agustus 2023. Tim Jaksa Penyidik yang di dukung Ti Bidang Intelijen Kejari Ogan Ilir menggeledahan beberapa lokasi. BACA JUGA : Kasus Korupsi Dana Hibah Bawaslu OKU Selatan, Saksi Akui Ada Penggunaan Dana Hibah yang Tidak Sesuai Di antaranya rumah tersangka Dermawan Iskandar di Indralaya Raya RT. 002. RW.000 Kel/ Desa Indralaya Raya Kecamatan Indralaya. Kemudian rumah tersangka Idris di Jl, Bakti Guna Griya Citra Indralaya Block B No. 10 Dususn 6 Rt. 000 Rw. 000 Kelurahan Tanjung Seteko Kecamatan Indralaya. "Penggeladahan ini bertujuan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dan barang bukti yang berhubungan dengan kepentingan penyidikan,”jelas Ario. “Dari penggeledahan itu, tim penyidik berhasil mengumpulkan beberapa dokumen,”urainya. “Untuk selanjutnya barang bukti itu di bawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Ogan Ilir guna dilakukan penelitian dan penyitaan nantinya," tegas Ario.
Tags :
Kategori :

Terkait