BACAKORAN.CO - Memasuki tahapan Pemilu Serentak 2024, Pimpinan Bawaslu Daerah harus peka dengan masalah yang ada di lapangan. Bahkan mereka juga diharapkan melepas ego sektoral ketika produksi keputusan atas masalah yang dibawa ke dalam rapat pleno. Kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, tahapan menuju Pemilu Serentak ini bakal padat. Dia meminta pimpinan Bawaslu Daerah untuk berpikir dan memberikan inovasi serta memberikan ide. "Untuk permasalahannya akan ditemukan di lapangan yang kemudian dapat dibahas di pleno. Setiap pleno merupakan hasil keputusan bersama sehingga ketua dan tiap anggota ikut memberikan paraf terhadap hasil pleno tersebut," ujar Bagja saat menutup Pelatihan Penguatan Kompetensi Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Periode 2023-2028 di Indonesia Port Corporation (IPC) Ciawi, Kabupaten Bogor, Rabu (6/9). Bagja mengingatkan, pimpinan Bawaslu Kabupaten/Kota berangkat dari berbagai latar belakang organisasi. Saat pleno, mereka harus mengedepankan visi misi kelembagaan Bawaslu. "Sekarang Bapak/Ibu dengan latar belakang organisasi yang berbeda maka ketika masuk ke lembaga Bawaslu maka perspekstif perspektif lembaga. Jangan membawa ego sektoral organisasi yang sebelumnya Bapak/Ibu bernaung," ujarnya. "Kita sebagai lembaga pegawas pemilu harus satu visi dan misi lembaga Bawaslu. Itu yang harus kita ke depankan," seru magister hukum dari Utrecht University, Belanda tersebut. Lanjut Bagja, jajaran pengawas pemilu senantiasa bekerja dengan melihat siklus pemilu. Siklus pemilu itu terdiri dari tiga bagian, yaitu pertama 'pre election' berupa persiapan aturan dan tahapan; kedua 'election' yakni tahapan pemilu hingga sekesai; dan ketiga 'post election' yakni berupa evaluasi dari yang terjadi. "Sekarang sudah tidak ada divisi pengawasan karana sekarang semua divisi merupakan pengawas. Fungsi pengawasan merupakan fungsi yang melakat pada lembaga," tegasnya. Dalam menyikapi setiap masasalah, Bagja meminta pimpinan Bawaslu Kabupaten/Kota cermat dan mengikuti ketentuan dalam menjalankan tugas. "Misalnya perlu jelas tahu alat bukti sebagai alat yang menunjukkan kebenaran atas perkara pelanggaran pemilu. Alat bukti ini bisa terdiri dari saksi, surat, petunjuk, atau pengakuan. Sedangkan barang bukti harus nyata," ujarnya. Lelaki kelahiran Medan, 10 Februari, 43 tahun silam ini mengatakan, tahapan Pemilu 2024 padat karena ada irisan dengan tahapan Pemilihan (Pilkada) 2024. Karena itu, dia juga berharap bahwa pengetahuan selama pembekalan penguatan kompetensi ini ditularkan kepada jajaran staf sekretariat hingga Pengawas ad hoc (sementara). "Bapak/Ibu setelah mendapatkan ilmu dari pelatihan ini, maka harus disampaikan kepada seluruh staf di kantor daerah Bapak/Ibu masing-masing. Jangan ilmu yang telah didapatkan dipendam sendiri," tegas sarjana hukum dari Universitas Indonesia ini.(*)
Kategori :