Marak Illegal Logging! Polisi Tangkap Dua Pelaku, Amankan 700 Batang Kayu BACAKORAN.CO - Praktik ilegal yang merugikan lingkungan, seperti pembalakan kayu dan pengolahan kayu tanpa izin atau illegal logging, menjadi sorotan di Desa Macang Sakti, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba. Kasus ini terungkap setelah petugas operasi gabungan dari Unit 1 dan 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan. Yang di pimpin oleh AKBP Tito Dani, ST, SH, MH, berhasil mengamankan dua pelaku dan sejumlah barang bukti pada Selasa (5/9/2023) dini hari. Dua tersangka yang di amankan adalah Ys, yang merupakan pemilik sawmill ilegal, dan Sp, yang bertanggung jawab atas pengelolaan sawmill tersebut. BACA JUGA : “Kisah Gaib Pohon Keramat: 7 Jenis Kayu Bertuah Paling Ampuh di Nusantara”
Kategori :