Marak Illegal Logging! Polisi Tangkap Dua Pelaku, Amankan 700 Batang Kayu

Kamis 07 Sep 2023 - 17:30 WIB
Reporter : yudi sumeks
Editor : yudi sumeks

Marak Illegal Logging! Polisi Tangkap Dua Pelaku, Amankan 700 Batang Kayu BACAKORAN.CO - Praktik ilegal yang merugikan lingkungan, seperti pembalakan kayu dan pengolahan kayu tanpa izin atau illegal logging, menjadi sorotan di Desa Macang Sakti, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba. Kasus ini terungkap setelah petugas operasi gabungan dari Unit 1 dan 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan. Yang di pimpin oleh AKBP Tito Dani, ST, SH, MH, berhasil mengamankan dua pelaku dan sejumlah barang bukti pada Selasa (5/9/2023) dini hari. Dua tersangka yang di amankan adalah Ys, yang merupakan pemilik sawmill ilegal, dan Sp, yang bertanggung jawab atas pengelolaan sawmill tersebut. BACA JUGA : “Kisah Gaib Pohon Keramat: 7 Jenis Kayu Bertuah Paling Ampuh di Nusantara”

Tim Polda Sumsel Turun Lapangan

Sw adalah bagian dari keuangan usaha sawmill tersebut. Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang terkait dengan praktik ilegal ini. Barang bukti yang berhasil di sita termasuk dua unit kendaraan, yaitu satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel PS125 tanpa nomor polisi (nopol). Lalu satu unit mobil Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi BG 8047 IW. Petugas juga berhasil mengamankan tiga unit mesin pemotong kayu dan tak kurang dari 700 batang kayu berbagai jenis, termasuk jenis Labu, Sepang, Mendara atau Dara, Meranti, Kemang, dan Racuk.
Tags :
Kategori :

Terkait